Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembatalan Pelantikan 193 Pejabat, Wagub Sulsel Sebut Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Kompas.com - 08/05/2019, 11:04 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengkonfirmasi terkait pembatalan pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

193 pejabat tersebut dilantik oleh Andi menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur, bukan Peraturan Gubernur.

Andi menjelaskan, sebelum SK tersebut sampai ke tangannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan prosedur yang panjang untuk memastikan SK tersebut terbebas dari pelanggaran. 

"Prosedur telah dilakukan ke BKD sebelum sampai kepada keputusan. Sebelum penandatanganan, ada koordinasi kepada BKD melihat dan sesuai hasil pertimbangan bahwa tidak ada proses pelanggaran," kata Andi, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/5/2019).

Baca juga: Gubernur Sulsel Batalkan Pelantikan 193 Pejabat yang Dilakukan Wakilnya

Andi mengatakan, alur arahan pelantikan dari gubernur ke wakil gubernur pada dasarnya memang tidak tertulis, berupa pesan secara lisan yang disampaikan langsung melalui pertemuan tatap muka.

Amanah itu, kata Andi, disampaikan Nurdin sehari sebelum berangkat umroh,

"Gubernur telah menyampaikan amanah untuk membicarakan pengangkatan sekaligus melantik pejabat eselon III dan IV," kata Andi.

Baca juga: Gubernur Sulsel Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Andi berharap agar persoalan pembatalan pelantikan tersebut tidak dipolitisasi pihak tertentu. Andi mengaku sampai saat ini hubungan antara dia dengan Nurdin tetap terjaga. 

"Tidak ada perpecahan atau tandingan antara gubernur dan wakil gubernur. Kebijakan yang keluar merupakan hasil koordinasi dan pertimbangan matang yang kami lakukan. Tidak ada niat atau upaya inkonstitusional, pemerintahan ini sebuah sistem, bukan milik personal," ujarnya.

Andi juga telah menemui Nurdin untuk membahas polemik tersebut. Pertemuan dilakukan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan dihadiri sejumlah pihak termasuk perwakilan Kemendagri. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 193 pejabat eselon III dan IV yang dilantik Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (29/4/2019) lalu dibatalkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Sebab, pelantikan ini hanya menggunakan SK Gubernur yang ditandatangani oleh Wagub.

Nurdin menjelaskan, seharusnya pelantikan pejabat eselon III dan IV harus sesuai dengan peraturan gubernur bukan SK gubernur. Pelantikan ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN serta BKN.

Keempat perwakilan ini mendatangi kantor gubernur Sulawesi Selatan pada Selasa (7/5/2019) kemarin.

Nurdin mengatakan, sebelum berangkat umrah, ia berbicara dengan Andi untuk merotasi pejabat eselon II terlebih dahulu, bukan eselon III dan IV.

Meski begitu, Gubernur yang bergelar profesor ini enggan menyalahkan wakilnya atas pelantikan yang menyalahi perundang-undangan itu.

Menurutnya, hal ini murni karena kesalahan proses, bukan kesalahan oknum. Ia pun memastikan akan menyusun kembali pelantikan pejabat eselon III dan IV itu dengan membuat peraturan gubernur.

 

"Jadi sebenarnya saya dengan Pak Wagub bicara di Claro. Bahwa silakan dilengkapi semua yang akan dirotasi. Kalau Pak Wagub silakan eselon dua saja dahulukan," katanya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com