Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Hadiah Saat Kampanye Berujung Penjara Bagi Caleg PKB Asal Riau Ini...

Kompas.com - 08/05/2019, 06:12 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 1 dari Partai PKB, Hafizan Abbas, divonis 3 Bulan penjara karena terbukti bersalah menjanjikan sejumlah hadiah berupa sejumlah barang saat melakukan kampanye ke rumah warga pada 13 Maret 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Hafizan Abbas, Selasa (7/4/2019).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, saat berada di rumah seorang warga di Jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 drum air, 1 magic com dan 2 kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih dirinya sebagai Calon Anggota DPRD," kata Rusidi.

Baca juga: Caleg Biker Ini Hanya Touring dan Bukan Kampanye, tetapi Justru Lolos...

Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu ini digelar, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa.

"Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Annisa Sitawati, menyatakan bahwa Hafizan terbukti bersalah," ungkap Rusidi

Caleg dari Partai PKB tersebut telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Untuk pelaku dapat dipidana, maksimal selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 24 Juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Caleg PKS di Sungai Raya Ditangani Polresta Pontianak

Rusidi juga menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait proses hukum terhadap pelaku.

"saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kepulauan meranti, dalam penegakan hukum pemilu di Riau, sebut Rusidi.

Selain itu Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak selama Pemilu 2019 yang mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan.

Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," tutup Rusidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com