Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Diambil Alih Polda Jatim

Kompas.com - 07/05/2019, 22:41 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pilot Lion Air AG (29) terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR (28), diambil alih Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.

Barung menyebut, salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.

Baca juga: Fakta Oknum Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel, Gara-gara Baju Tak Rapi hingga Dipolisikan

Ia menegaskan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan kepada AG pada Rabu (8/5/2019) besok. Hal ini maju dari jadwal semula yang ditetapkan oleh Polrestabes 16 Mei 2019.

"Besok kita panggil yang bersangkutan, kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan apa yang terjadi di TKP," kata Barung, Selasa (7/5/2019).

Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.

AG yang kini masih berstatus saksi, kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.

"Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya kami akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kami jadikan tersangka," ujar dia.

Apabila AG akhirnya menjadi tersangka, Barung tidak dengan tegas mengatakan AG bisa langsung ditahan atau tidak.

Sebab, yang berhak memutuskan nanti adalah penyidik yang menangani kasus tersebut.

Menurut Barung, sementara ini pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

"Lebam-lebam kan ada, trauma juga," tandasnya.


Kronologi

Dugaan insiden pemukulan pegawai La Lisa Hotel Surabaya oleh oknum pilot maskapai penerbangan Lion Air yang terekam dalam sebuah video, sebelumnya sudah didalami oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya yang kini menjabat Wakapolda Lampung Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan identifikasi lokasi ke hotel yang terletak di Jalan Raya Nginden Surabaya tersebut.

Tak hanya itu, Rudi mengaku bahwa polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang berada di hotel tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Rudi menyebut telah menemukan beberapa bukti awal.

"Korban sebagaimana yang kita lihat di rekaman tersebut adalah seorang pemuda laki-laki, berinisial AR, domisili Madura, dia dipukul dua kali, ditampar pakai tangan kiri dua kali dan dipukul pakai tangan kanan dua kali," terang Rudi, Jumat (3/5/2019).

Ia juga telah mengidentifikasi siapa yang melakukan pemukulan tersebut. Hasil identifikasi, pria itu diketahui merupakan seorang pilot yang menginap di hotel tersebut.

"Kita identifikasi juga itu pilot di sebuah maskapai penerbangan swasta, jadi penerbangan ini si pilot bersama dengan enam orang kru lainnya bermalam di hotel tersebut, jadi ada pramugara dan pramugari semuanya enam, dua pramugara, tiga pramugari," ujar Rudi.

Baca juga: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Pemukulan yang dilakukan oknum pilot itu, menurut Rudi, terjadi karena ada rasa kekecewaan terduga pelaku terhadap AR, karena pelayanan yang tidak memuaskan.

"Berdasarkan interview petugas hotel, ada kekecewaan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh house keeping, yang diduga dilaksanakan oleh si korban. Kemudian dia (terduga pelaku) turun dari kamar, terus melakukan pemukulan," kata dia.

Laporan polisi

Pada Jumat (3/5/2019) lalu, Pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.

AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya. Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.

Pihak kepolisian kemudisn menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.

Saat ditanya sejumlah wartawan, AR mengaku sudah memasrahkan kasus kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Sudah tak jelaskan kepada pihak kepolisian. Saya menjelaskan tentang kejadian yang sama dengan di Hotel," kata AR di Mapolrestabes Surabaya, Jumat.

Sementara itu, General Manajer (GM) La Lisa Hotel, Rahmi D Tris membenarkan kejadian pemukulan atau penganiayaan terhadap salah satu pegawainya tersebut.

"Semua sudah di kepolisian ya. Kita udah serahin ke polisi. Jadi nanti tinggal nunggu tindaklanjutnya dari kepolisian," kata Rahmi melanjutkan.

Sanksi Lion Air

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi terhadap pilot berinisial AG yang melakukan pemukulan tersebut.

"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya," kata Danang, Jumat (3/5/2019) pagi.

Baca juga: Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel karena Pakaian yang Disetrika Tidak Rapi

Hal itu membuat AG tidak diberikan izin tugas terbang atau di-grounded.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, saat ini pihak maskapai masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lainnya yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Apabila pilot AG terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," ujar Danang.

Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.

Video CCTV yang viral itu, menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.

Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019) lalu.

Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut, diduga dipicu dari rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa, yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.

Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com