Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Diambil Alih Polda Jatim

Kompas.com - 07/05/2019, 22:41 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

"Semua sudah di kepolisian ya. Kita udah serahin ke polisi. Jadi nanti tinggal nunggu tindaklanjutnya dari kepolisian," kata Rahmi melanjutkan.

Sanksi Lion Air

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi terhadap pilot berinisial AG yang melakukan pemukulan tersebut.

"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya," kata Danang, Jumat (3/5/2019) pagi.

Baca juga: Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel karena Pakaian yang Disetrika Tidak Rapi

Hal itu membuat AG tidak diberikan izin tugas terbang atau di-grounded.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, saat ini pihak maskapai masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lainnya yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Apabila pilot AG terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," ujar Danang.

Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.

Video CCTV yang viral itu, menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.

Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019) lalu.

Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut, diduga dipicu dari rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa, yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.

Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com