Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Sandal Jepit, Residivis Ini Tertangkap Polisi

Kompas.com - 07/05/2019, 21:38 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Khairina

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur menangkap Andri Suprayitno (32) tersangka pencurian motor.

Dari penyidikan, terungkap tersangka merupakan seorang reisidivis dan belasan kali keluar masuk penjara.

Tersangka yang warga Desa Mronjo Kecamatan Selopuro itu kembali ditangkap polisi setelah adanya penemuan motor di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun pada 5 Mei 2019.

Baca juga: Polres Lamongan, Tangkap 2 Residivis Kasus Narkoba

Motor jenis Vega nopol AG 6647 KT itu rupanya milik Imam Ghozali (58) warga Tegalrejo Kecamatan Selopuro, yang kehilangan motornya saat diparkir di rumahnya untuk ditinggal shalat di masjid pada 23 April 2019 yang lalu.

Atas temuan motor itu, polisi menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan pemeriksaan kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi penemuan.

Pemeriksaan itu kemudian berhasil mengantongi ciri-ciri yang mengarah pada pelaku dan disusul dengan penangkapan Andri Suprayitno sesuai dengan ciri-ciri itu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu.Burhanudin mengatakan, tersangka kini masih diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP," ujar Burhanudin, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Polres Cirebon, Tangkap Residivis Narkoba Jaringan Lapas

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya adalah motor dan sandal jepit. Sandal jepit warna putih itu sebelumnya ditemukan Ghozali di rumahnya bersamaan dengan hilangnya motornya.

Tersangka juga mengakui sandal jepit yang tertinggal di rumah Ghozali sebagai miliknya.

Sehingga, sandal jepit itu kini bagian dari bukti untuk memperkuat dakwaan kepada tersangka di pengadilan nanti.

Burhanudin menambahkan, dari pemeriksaan terungkap tersangka sudah pernah terlibat perkara hukum dan menjalani hukuman penjara sebanyak 12 kali.

" LP anak 2 kali dan Lapas kelas 2B Blitar 10 kali," ujar Burhanudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com