SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat penghargaan khusus sebagai pejabat yang sadar sistem hak kekayaan intelektual (HKI).
Risma dinilai sebagai inisiator pendirian pelayanan HKI pertama di Indonesia yang bertempat di mal pelayanan publik Siola.
Penghargaan itu diberikan langsung Kepala Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati di Balai Kota Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Kemenkumham juga memberikan penghargaan untuk Pemkot Surabaya, karena Kota Pahlawan dinilai sebagai kota yang banyak berkontribusi dan mendukung pemerintah pusat dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman HKI di Indonesia.
Baca juga: Bekraf dan Kemenkumham Serahkan 71 Sertifikat HKI untuk Pelaku Industri Kreatif
Susy Susilawati menyampaikan, Surabaya merupakan kota terbanyak yang mendaftarkan merek di Indonesia.
Bahkan, Surabaya menjadi satu-satunya kota pelopor yang memberikan pelayanan kekayaan intelektual yang bertempat di mal pelayanan publik.
"Jadi, di provinsi lain belum ada, dan ini baru ada di Kota Surabaya," kata Susy.
Menurut Susy, penghargaan yang diberikan kepada Pemkot Surabaya itu, tak lepas dari sosok kepemimpinan Risma yang dinilai konsisten mendorong dan memotivasi para pelaku UMKM.
Berkaca dari apa yang dilakukan Pemkot Surabaya tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan memotivasi pelaku UMKM, agar mereka sadar dan mau mendaftarkan merek produknya.
"Supaya tidak ada pelanggaran HKI, makanya harus didaftarkan, agar tidak ada penyerobotan merek. Maka dari itulah kesadaran perlunya HKI yang terus kita dorong," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan