Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditagih Hutang, Supriyadi Siram Wajah Tetangga dengan Air Keras

Kompas.com - 07/05/2019, 18:12 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kesal karena terus saja ditagih hutang, Supriyadi (55), warga Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat melukai tetangganya, Surem dengan menyiramkan air keras ke bagian wajahnya. 

Akibat terkena cairan jenis Asam Klorida (HCL), korban harus dirawat intensif di Rumah Sakit Yakkum Purwodadi, Grobogan, karena menderita luka bakar pada bagian wajah dan dada.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto menyampaikan, pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Grobogan setelah pulang ke rumahnya, Senin (6/5/2019) pagi.

Baca juga: Polisi Ringkus Imigran Srilanka Anggota Sindikat Internasional Skimming Pembobol ATM di Kudus

Sebelumnya Supriyadi kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya di Lampung, Sumatera.

"Kemarin kami bekuk pelaku setelah pulang ke rumahnya," kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (7/5/2019).

Dijelaskan Agus, kasus penyiraman air keras ini bermula pada Rabu (1/5/2019) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban berkunjung ke rumah pelaku dengan maksud hendak menagih hutang.

Tak berselang lama, adu mulut pun terjadi lantaran pelaku belum bisa membayar hutang. Seketika itu juga.

Pelaku yang terbakar emosi langsung menyiramkan air keras dalam kemasan botol plastik yang ada di rumah ke wajah korban.

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pembunuh Jasmin, Pria yang Dikira Muntah Darah

"Korban kesakitan dan berteriak minta tolong. Pelaku kemudian kabur ke Lampung di rumah saudaranya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Mengalami luka bakar pada wajah dan dada," terangnya.

"Kami menerima informasi jika pelaku akan pulang ke rumah, kami kemudian menangkapnya. Pelaku kami jerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com