Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu

Kompas.com - 07/05/2019, 14:40 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap satu keluarga pengedar narkoba jenis sabu.

Keempatnya yakni YE (27), SY alias US (28), HE (18), dan SE (24).

Keempat pelaku merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, satu keluarga yang terdiri dari keempat orang ini ditangkap Kamis (2/5/2019), sekitar pukul 02.00 WIB di rumah YE di Tiyuh Bojong Dewa.

"Mereka merupakan penjual dan kurir narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka berinisial YE merupakan ibu rumah tangga," terang Boby, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Wanita Hamil 6 Bulan Positif Narkoba Diamankan BNNP Riau saat Razia Tempat Hiburan Malam

Penangkapan keempat pelaku merujuk informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di rumah YE sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Boby.

Saat diperiksa, YE ternyata merupakan istri dari JU (33), salah satu tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Minggu (3/2/2019).

Boby menyebutkan, penangkapan YE, HE, SE, dan SU merupakan pengembangan dari tertangkapnya JU.

"HE dan SE merupakan adik kandung dari JU. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya," ungkap Boby.

Baca juga: Sempat Kabur dari Tahanan Polda Bali, Warga Rusia Kasus Narkoba Akhirnya Ditangkap

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp 700.000, dan ponsel.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Satu Keluarga di Tulangbawang Barat Tertangkap Edarkan Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com