Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Obat Penenang Ilegal, 2 Pemuda di Kota Banjar Ditangkap

Kompas.com - 07/05/2019, 11:58 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Dua pemuda di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial RP (22) dan WQ (18), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Banjar, karena mengedarkan obat anti-depresi jenis excimer tanpa izin.

"Barang buktinya 35 butir (obat excimer)," kata Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat ekspos kasus penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin dan narkotika di Mapolres, Selasa (7/5/2019).

Penangkapan kedua tersangka berasal dari informasi masyarakat ihwal keduanya disebut-sebut kerap mengedarkan obat excimer. Untuk mengelabui aparat, mereka menyembunyikan obat anti-depresi itu di bungkus rokok.

Baca juga: Wanita Hamil 6 Bulan Positif Narkoba Diamankan BNNP Riau saat Razia Tempat Hiburan Malam

Obat excimer tersebut didapat dari Purwokerto, Jawa Tengah. Obat ini memberi efek tenang kepada penggunanya.

"Sebenarnya berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter dan pengawasan. (Penggunaan obat) ini termasuk ada aturannya," jelas Yulian.

Kedua tersangka, lanjut dia, menyasar kalangan milenial untuk menjual obat penenang tersebut. Sedangkan motif keduanya terkait ekonomi.

"Sasarannya kalangan milenial. Kami imbau seluruh warga, orangtua supaya mengawasi anak-anaknya," kata Yulian.

Dia juga meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan supaya memberi pemahaman tentang bahaya narkoba kepada pelajar maupun remaja.

"Supaya kita arahkan anak-anak muda ke aktivitas positif," jelasnya.

Para tersangka bertransaksi dengan pemakai melalui telepon selular dan alat komunikasi lainnya. "Modusnya belum bisa disampaikan. Biar nanti di pengadilan," kata Yulian.

Dua tersangka dijerat Pasal 196, dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam 10 tahun penjara.

Pengedar ganja turut diamankan

Selain pengedar excimer, polisi juga berhasil menangkap pengedar ganja di Kota Banjar. Dia ditangkap di dekat Sport Center Langensari saat bertransaksi.

Baca juga: Pesta Narkoba di Puncak Bogor, 32 Anak Muda Ditangkap di Sebuah Vila

Awalnya, petugas menangkap tersangka YN. Saat menggeledah, petugas mendapati dua paket kecil berisi daun ganja. Dari pengakuan YN, dia diminta membeli ganja oleh K. Petugas kemudian menangkap K di rumahnya.

"Ini upaya Polres Banjar mewujudkan cipta kondisi, apalagi kita memasuki bulan Ramadhan," tegas Yulian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com