BANJAR, KOMPAS.com - Dua pemuda di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial RP (22) dan WQ (18), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Banjar, karena mengedarkan obat anti-depresi jenis excimer tanpa izin.
"Barang buktinya 35 butir (obat excimer)," kata Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat ekspos kasus penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin dan narkotika di Mapolres, Selasa (7/5/2019).
Penangkapan kedua tersangka berasal dari informasi masyarakat ihwal keduanya disebut-sebut kerap mengedarkan obat excimer. Untuk mengelabui aparat, mereka menyembunyikan obat anti-depresi itu di bungkus rokok.
Baca juga: Wanita Hamil 6 Bulan Positif Narkoba Diamankan BNNP Riau saat Razia Tempat Hiburan Malam
Obat excimer tersebut didapat dari Purwokerto, Jawa Tengah. Obat ini memberi efek tenang kepada penggunanya.
"Sebenarnya berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter dan pengawasan. (Penggunaan obat) ini termasuk ada aturannya," jelas Yulian.
Kedua tersangka, lanjut dia, menyasar kalangan milenial untuk menjual obat penenang tersebut. Sedangkan motif keduanya terkait ekonomi.
"Sasarannya kalangan milenial. Kami imbau seluruh warga, orangtua supaya mengawasi anak-anaknya," kata Yulian.
Dia juga meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan supaya memberi pemahaman tentang bahaya narkoba kepada pelajar maupun remaja.
"Supaya kita arahkan anak-anak muda ke aktivitas positif," jelasnya.
Para tersangka bertransaksi dengan pemakai melalui telepon selular dan alat komunikasi lainnya. "Modusnya belum bisa disampaikan. Biar nanti di pengadilan," kata Yulian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.