Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa, Kader Gerindra Bantah Lakukan Politik Uang di Masjid

Kompas.com - 06/05/2019, 15:50 WIB
Muhlis Al Alawi,
Rachmawati

Tim Redaksi

SUKOHARJO, Kompas.com - Caleg DPR RI Partai Gerindra, N.R Kurnia Sari membantah telah kampanye dan melakukan politik uang di salah satu masjid di Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Ia mengaku mengaku hanya memberikan sosialisasi tata cara pencoblosan di salah satu masjid .

Bantahan itu disampaikan N.R Kurnia Sari itu saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemilu dengan tuduhan berkampanye di tempat ibadah sekaligus politik uang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin ( 6/5/2019) siang.

Baca juga: Gerindra Tuntut KPU Lakukan PSU di Beberapa TPS di Kota Magelang

Kurnia Sari diperiksa sebagai terdakwa setelah majelis hakim memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Saya bawa spesimen surat suara lima. Saya mensosialisasikan lima spesimen surat suara. Bukan surat suara yang sekarang sampai ke meja hakim," ujar Kurnia Sari.

Di meja Majelis Hakim  terlihat barang bukti berupa spesimen surat suara pilpres yang telah tercoblos paslon nomer urut dua, uang tunai Rp 300.000 dan kalender bergambar terdakwa Kurnia Sari.

Kurnia Sari menjelaskan, sosilisasi yang dilakukan di paguyuban lansia di Gonilan itu tentang tata cara pencoblosan surat suara. Sehingga tidak ada permintaan dukungan untuk memilih dirinya dan capres tertentu.

Ditanya majelis hakim, soal beredarnya kalender bergambar dirinya sebagai caleg DPR RI dan spesimen surat suara pilpres mendukung paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga, Kurnia Sari mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: Saksi Partai Gerindra Tolak Tanda Tangani Hasil Rapat Pleno KPU Magelang

Namun sebelum memasuki lokasi sosialisasi, ia memberikan bahan kampanye berupa kartu nama, kalander, hingga spesimen surat suara pilpres mendukung paslon capres-cawapres nomer urut dua kepada seorang warga bernama Handayani.

Menyoal tuduhan berkampanye di tempat ibadah, Kurnia Sari menyatakan dalam undangan lokasi sosialisasi berada dia aula serba guna. Setibanya di lokasi, ia diarahkan panitia untuk melakukan sosialisasi di dalam tempat ibadah.

Kurnia Sari mengaku sempat menolak, namun lantaran kondisi sudah hampir magrib terpaksa ia menerima tawaran panitia. Anggota DPRD Kota Solo itu mengaku hanya sebentar melakukan sosialisasi lalu pulang.

"Tidak ada tujuan saya kampanye di tempat ibadah. Karena saya diundang untuk sosilisasi tata cara pencoblosan di aula warga bukan di masjid. Kemudian dipindah ke masjid oleh yang mengundang saya," kata Kurnia Sari.

Baca juga: Diduga Suara Partai Dipindahkan, Gerindra Laporkan PPK Matangkuli ke Bawaslu

Menyoal lagu yang dinyanyikan untuk mendukung paslon capres tertentu, Kurnia Sari mengatakan lagu berbahasa Jawa ia lantunkan sebagai ajakan agar warga tidak golput.

Terkait tuduhan politik uang, Kurnia Sari mengatakan uang yang diberikan kepada paguyuban senilai Rp 300.000 untuk mengisi kas sebagai pengganti konsumsi.

"Kalau soal uang sepertinya tidak masuk dalam money politik. Kalau dikatakan money politik kan memberikan ke perorangan dan untuk memilih saya. Saya nyumbang ke paguyuban untuk pengganti konsumsi. Dan kalau untuk 30 orang itu kurang karena standar harganya per orang Rp 30.000," kata Kurnia Sari.

Baca juga: Diduga Suara Partai Dipindahkan, Gerindra Laporkan PPK Matangkuli ke Bawaslu

Ia pun tidak mengetahui jika memberikan uang dalam bentuk tunai dilarang dalam aturan. Menurutnya, di Solo ada batasan pemberian sebesar Rp 60.000 sesuai kesepakatan bersama.

Menghadapi tuntutan jaksa, Kurnia Sari hanya berdoa dan menyiapkan mental serta berharap Jaksa memebrikan tuntutan seringan-ringannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com