Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pasal Berlapis untuk Pria yang Diduga Hina Rizieq Shihab

Kompas.com - 06/05/2019, 14:39 WIB
Hendra Cipta,
Rachmawati

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir memastikan bahwa pria berinisial EM (30) yang diduga menghina pentolan FPI Rizieq Shihab di Facebook dijerat dengan pasal berlapis.

Anwar menjelaskan, selain dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, EM juga dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya, EM ini kami jerat dengan pasal berlapis. Undang-undang tentang transaksi elektronik dan narkotika," kata Anwar, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Rizieq Shihab, Pelaku Dipengaruhi Alkohol hingga Massa Datangi Rumah Tersangka

Anwar menuturkan, pihaknya saat ini masih terus melengkapi alat bukti dengan melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.

"Yang bersangkutan masih kami periksa dan dalami," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan EM yang Jadi Tersangka karena Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook

Kepada polisi, EM mengaku, unggahan ujaran kebencian di media sosial itu dibuatnya di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras.

"Kami sudah (lakukan) tes urine pelaku dan hasilnya positif. Dia mengaku telah menggunakan narkoba selama 4 tahun terakhir," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Diduga Hina Rizieq Shihab, Pria yang Dibawa Massa ke Kantor Polisi Jadi Tersangka

Anwar menjelaskan, akibat pengaruh narkoba itu, tersangka diduga mengalami halusinasi sehingga terpicu membuat unggahan yang menjurus hinaan pada pentolan FPI tersebut.

"Yang bersangkutan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia juga mengonsumsi minuman keras," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com