Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, PNS Banten Kerja Pukul 06.00-12.30 WIB

Kompas.com - 06/05/2019, 13:47 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gurbernur Banten Wahidin Halim mengubah aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Banten selama bulan Ramadhan.

Jika hari biasa para PNS masuk pukul 08.00 WIB, selama Ramadhan, PNS diharuskan masuk pukul 06.00 WIB.

Sementara untuk jam pulang pukul 12.30 WIB, kecuali hari Jumat Pukul 13.00 WIB. Peraturan soal jam kerja tersebut akan mulai berlaku mulai Selasa (7/5/2019).

"Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarusan. Selesai tadarusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang," Kata Wahidin yang dikutip dari siaran pers, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Seorang PNS Ditembak karena Edarkan Sabu dan Kabur saat Ditangkap

Namun, kata Wahidin, aturan jam kerja tersebut tidak berlaku untuk PNS di bidang pelayanan, di antaranya seperti rumah sakit dan kantor samsat.

Wahidin mengatakan, peraturan jam kerja terbaru ini dibuat agar PNS tetap produktif bekerja kendati sedang berpuasa.

Mantan Wali Kota Tangerang ini menyebut bahwa aturan jam kerja normal tetap diberlakukan, PNS biasanya sering terlambat masuk kerja lantaran mengisi waktu setelah sahur untuk tidur.

"Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi (dari) nanti gubernur se-Indonesia, cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silahkan, mau di kantor juga silahkan," kata dia.

Baca juga: Tarawih Perdana di Masjid Agung Sumedang, Dipadati Warga dan Pesan Agar PNS Tak Malas Bekerja

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, jam kerja selama Ramadhan yang diberlakukan oleh Gubernur tidak mengurangi jam kerja berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

"Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu. Seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB," kata Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com