Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penenggelaman 13 Kapal Vietnam, Didukung Warganet hingga Menteri Susi Tolak Lelang Kapal

Kompas.com - 06/05/2019, 13:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sepak terjang Menteri Susi Pudjiastuti memberantas kapal-kapal pencuri ikan bukan hanya pepesan kosong.

Dirinya menolak dengan tegas wacana pelelangan kapal-kapal pencuri ikan. Menurutnya, kapal para pencuri ikan itu dimusnahkan agar tak lagi digunakan lagi untuk menjarah ikan-ikan di lautan Indonesia.

Menurut Susi, dampak penenggelaman kapal pencuri ikan yang tertangkap telah memberi dampak positif. Neraca perdagangan perikanan Indonesia meroket dan menjadi yang nomor satu di Asia Tenggara.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menteri Susi: Kapal pencuri ikan harus dimusnahkan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat meninjau kapal asing di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/4/2019) Istimewa Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat meninjau kapal asing di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/4/2019)

Menteri Susi Pudjiastuti jengah dengan pelelangan kapal illegal fishing alias kapal pencuri ikan setelah ada keputusan hukum yang tetap.

Menurut dia, sudah sepatutnya kapal-kapal tersebut dimusnahkan agar tak terjadi kesalahan yang sama sekaligus membuat efek jera.

Pendapat Susi itu dia sampaikan lewat surat terbukanya di akun Twitter, @susipudjiastuti. Pernyataan tersebut ia tujukan kepada Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

"Yth. Pak Jaksa Agung dan Pak Ketua Mahkamah Agung; dengan segala kerendahan hati saya mohon semua tuntutan dan putusan untuk Kapal Ilegal Fishing TIDAK LAGI Dirampas untuk Dilelang tapi Dirampas untuk Dimusnahkan. Mohon semua yang saat ini dalam proses banding ditolak dan TETAP untuk dimusnahkan" tulis Susi di akun Twitternya, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga: Menteri Susi Tak Setuju Kapal Nelayan Asing Dilelang, Ini Alasannya

2. Alasan Susi tolak pelelangan kapal pencuri ikan

Penenggelaman kapal KFH 1868, kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang berukuran 85 GT.  Pemusnahan dilakukan oleh LANTAMAL I Belawan.Dokumentasi LANTAMAL I Belawan Penenggelaman kapal KFH 1868, kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang berukuran 85 GT. Pemusnahan dilakukan oleh LANTAMAL I Belawan.

Susi menyatakan bahwa lelang kapal illegal fishing menjadi mainan segelintir oknum.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir sudah berulang kali terjadi ada kapal yang ditangkap, namun kembali melakukan illegal fishing.

"Ini sudah terjadi berkali kali dalam 2 tahun ini. Yang akhirnya kita tangkap beberapa kapal yang pernah kita tangkap. Kapal satu ditangkap berkali kali," terang Susi.

Bahkan, lanjut Susi, ia menerima laporan bahwa banyak kapal yang ditangkap tahun lalu masih berproses banding di pengadilan.

Banding diajukan agar kapal tersebut tidak dimusnahkan, tapi disita untuk dilelang saja.

Baca Juga: Susi Minta Kapal Pencuri Ikan Tak Dilelang, Tapi Dimusnahkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com