Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan EM yang Jadi Tersangka karena Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook

Kompas.com - 06/05/2019, 07:00 WIB
Hendra Cipta,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Rizieq Shihab di status Facebook-nya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, EM mengaku, unggahan ujaran kebencian di media sosial itu dibuatnya di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengakuan itu diperoleh dari tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

"Kami sudah tes urine pelaku dan hasilnya positif. Dia mengaku telah menggunakan narkoba selama 4 tahun terakhir," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Diduga Hina Rizieq Shihab, Pria yang Dibawa Massa ke Kantor Polisi Jadi Tersangka

Anwar menjelaskan, akibat pengaruh narkoba itu, tersangka diduga mengalami halusinasi sehingga terpicu membuat unggahan yang menjurus hinaan pada pentolan FPI tersebut.

"Yang bersangkutan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia juga mengonsumsi minuman keras," ujarnya.

Anwar pun mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun warganet untuk menjaga jempolnya agar tidak langsung membagikan dan mengunggah hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian.

"Jangan terima mentah-mentah, saring dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," imbaunya.

Baca juga: Prabowo: Sehari Setelah Terpilih, Saya Akan Jemput Habib Rizieq

 

Sebelumnya diberitakan, EM didatangi sekelompok masyarakat di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," kata Anwar.

Dia pun mengapresiasi masyarakat yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, polisi masih memeriksa EM.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com