SANGGAU, KOMPAS.com - Robertus Wandi, pria paruh baya asal Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian, atas dugaan memerkosa dan membunuh anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun.
Kapolres Sanggau AKPB Imam Riyadi mengatakan, perkara itu bermula Selasa (30/4/2019) lalu. Saat itu, salah seorang warga mencium bau busuk menyengat saat hendak ke ladang. Setelah dicari, didapati sesosok tubuh mayat tertimbun tanah.
"Dari temuan itu, kita melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan melalulan autopsi," kata Imam kepada Kompas.com, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Tersulut Emosi, Seorang Ayah Bunuh Anak Kandungnya secara Sadis
Setelah dilakukan serangkain penyelidikan, diketahui jenazah tersebut adalah siswi SMP di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berinisial AT berusia 16 tahun.
“Sebelum ditemukan, korban dikabarkan sudah tiga hari menghilang," ucapnya.
Kapolres menegaskan, setelah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Kalbar, serta berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, kepolisian menetapkan Robertus Wandi sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Eks Lokalisasi Palembang
Berdasarkan pengakuannya, aksi nekat itu bermula saat korban meminta pertanggungjawaban pelaku yang telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Karena dia sering mengantar dan menjemput korban ke sekolah," ucapnya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.