Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNK Sumedang Gagalkan Peredaran Sabu dari Jaringan Lapas Kebon Waru

Kompas.com - 03/05/2019, 15:26 WIB
Aam Aminullah,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - BNNK Sumedang gagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 20 juta. Sabu-sabu seberat 5,78 gram siap edar tersebut dibawa kurir bernama Yoga Pratama (20) alias Yoga ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dari Jalan Suci, Kota Bandung, tepatnya depan kantor Imigrasi.

Kepala BNNK Sumedang ABKP Kunto Prasetyo mengatakan, sabu-sabu siap edar tersebut berasal dari jaringan narkoba Lapas Kebon Waru, bernama Sandi Septiandi alias Cunguk yang kini masih mendekam di lapas tersebut.

"Pengungkapan bermula tertangkapnya tersangka Yoga (Kurir). Yoga kami tangkap di Jalan Depok RT 03/03, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang pada 26 April 2019 lalu. Tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa 5, 78 gram sabu-sabu," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di kantor BNNK Sumedang, Jumat (3/5/2019) siang.

Baca juga: BNNK Karawang Bekuk Bandar Sabu Jaringan Malaysia

Kunto menuturkan, pengakuan tersangka Yoga warga Dusun Manco RT 004 RW 0004, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang ini, hanya sebagai kurir.

Yoga membawa barang haram tersebut atas perintah Nazar (DPO), yang meminta dirinya membawa sabu-sabu itu di depan kantor Imigrasi, di Jalan Suci Bandung.

"Yoga tertangkap tangan akan menyimpan paket sabu tersebut dengan cara menempelkannya ke tembok menggunakan lakban warna hitam di pinggir jalan di wilayah Tanjungsari itu," tuturnya.

Kemudian hasil pengembangan, kata Kunto, diketahui bahwa barang tersebut dikirim ke Sumedang atas perintah dari Sandi warga Dusun Rancaekek RT 003 RW 003, Desa/Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Sandi saat ini masih tercatat sebagai narapidana Lapas Kebon Waru, Bandung.

"Ketika kami cek ke Kebon Waru, dan pihak lapas melakukan tes urine, ternyata terpidana Sandi, di dalam lapas juga masih menggunakan narkoba," sebutnya.

Baca juga: BNNK Tangerang Tangkap Pelajar SMK yang Pasok Tembakau Gorila ke Temannya

Selain mengamankan tersangka Yoga dan barang bukti sabu-sabu dengan berat 5,78 gram senilai Rp 20 juta. Pihaknya, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Berupa 3 buah handphone merek Nokia, Samsung, dan Oppo warna hitam. Satu buah plastik klip bening bekas pakai, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra nopol Z 4839 CT, dan 1 buah celana pendek warna hitam.

"Tersangka Yoga dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika," ucapnya.

Sementara itu, ketika diwawancarai tersangka Yoga mengaku hanya sebagai kurir. Dia diminta temannya mengirimkan barang tersebut dari Jalan Suci Bandung ke wilayah Tanjungsari Sumedang.

"Saya hanya diminta antar barang ini dari Jalan Suci ke Tanjungsari. Selebihnya saya tidak tahu apa-apa," akunya.

Baca juga: Pemkot Jakut dan BNNK Bina Mantan Pengguna Narkoba Jadi Wirausahawan

Yoga mengaku, untuk mengantarkan barang tersebut dia tidak dijanjikan akan diberikan imbalan. Hanya sebelumnya, Yoga mengaku sudah 5 kali menggunakan sabu-sabu bareng salah seorang yang memintanya mengirim barang tersebut.

"Tidak, belum tahu, saya hanya diminta ngantar. Sebelumnya pernah pakai (konsumsi sabu) 5 kali sama orang yang nyuruh saya ngantar barang ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com