PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial HM.
Hal itu sebagai buntut atas beredarnya video yang memperlihatkan tindak kekerasan oleh petugas pada saat pemindahan narapidana (napi) kasus narkotika dari sejumlah lapas di Bali ke Nusakambangan, Kamis (28/4/2019) lalu.
Baca juga: Viral Video Napi Pindahan di Nusakambangan Alami Kekerasan, Ini Kata Kemenkumham
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, tindakan yang dilakukan para petugas lapas sesuai prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan undang-undang yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Begini Kondisi Keluarga dan Rumah Kontrakan Bupati Talaud Setelah Digeledah KPK
Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Narkotika dan 13 petugas lapas yang terlibat dalam proses pemindahan napi tersebut.
"Saat ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Posisinya digantikan pelaksana harian dari Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu Nusakambangan Irman Jaya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.