Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Napi Alami Kekerasan, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot

Kompas.com - 03/05/2019, 15:03 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial HM.

Hal itu sebagai buntut atas beredarnya video yang memperlihatkan tindak kekerasan oleh petugas pada saat pemindahan narapidana (napi) kasus narkotika dari sejumlah lapas di Bali ke Nusakambangan, Kamis (28/4/2019) lalu.

Baca juga: Viral Video Napi Pindahan di Nusakambangan Alami Kekerasan, Ini Kata Kemenkumham

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, tindakan yang dilakukan para petugas lapas sesuai prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan undang-undang yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Begini Kondisi Keluarga dan Rumah Kontrakan Bupati Talaud Setelah Digeledah KPK

Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Narkotika dan 13 petugas lapas yang terlibat dalam proses pemindahan napi tersebut.

"Saat ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Posisinya digantikan pelaksana harian dari Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu Nusakambangan Irman Jaya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com