Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembunuhan Anggota DPRD Sragen, Korban Minta Rp 750 Juta untuk Nyaleg hingga Suami Tersangka Ikut Racik Racun

Kompas.com - 03/05/2019, 14:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menahan Nur, suami dari N yang menjadi tersangka pembunuhan Sugimin, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sragen.

Nur diduga kuat membantu istrinya N untuk meracik racun tikus yang digunakan untuk menghabisi nyawa Sugimin pada hari Selasa (16/4/2019).

Berdasar keterangan polisi, N membunuh caleg partai Golkar tersebut karena dipaksa untuk mencari pinjaman dana ratusan juta untuk biaya kampanye korban.

Berikut ini fakta baru kasus pembunuhan Sugimin:

1. Suami tersangka N ditahan polisi

Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayanti didampingi Kasat Reskrim, AKP Aditya Mulya Ramadani menggelar rilis tersangka dan barang bukti t kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen yang dilakoni temen perempuannya berinisal N di Mapolres Wonogiri.KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Wonogiri Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayanti didampingi Kasat Reskrim, AKP Aditya Mulya Ramadani menggelar rilis tersangka dan barang bukti t kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen yang dilakoni temen perempuannya berinisal N di Mapolres Wonogiri.

Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menahan Nur, suami dari tersangka N yang menjadi pembunuh Sugimin, anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Nur ditahan setelah diduga kuat membant istrinya N meracik dan membeli racun.

"Suami tersangka N kami jadikan tersangka dan langsung ditahan," kata Aditya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis ( 2/5/2019) malam, membenarkan penahanan Nur.

"Suami tersangka N ini yang mengantar kemudian membeli dan meracik racunnya," kata Aditya.

Baca Juga: Bantu Racik Racun, Suami Dosen Pembunuh Anggota DPRD Sragen Ditahan

2. Alasan Nur membantu istrinya membunuh korban

Ilustrasi obatSHUTTERSTOCK Ilustrasi obat

Dalam pemeriksaan polisi, Nur mengaku membantu istrinya merencanakan membunuh anggota DPRD Sragen setelah diprovokasi tersangka N.

N menceritakan kepada suaminya jika dipaksa mencari pinjaman dana senilai Rp 750 juta oleh korban untuk kepentingan pencalegan pada pemilu 2019.

Tak hanya itu, tersangka menceritakan bahwa korban mengancam anaknya bila tidak bisa mencarikan pinjaman dana tersebut.

"Memang ini direncanakan bukan spontanitas. Untuk itu kami jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani kepada Kompas.com, Kamis ( 18/4/2019) malam.

Baca Juga: Polisi Tangkap N, Dosen yang Diduga Racuni Anggota DPRD Sragen hingga Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com