Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Sertifikat Tanah Senilai Rp 1,7 Miliar, Pensiunan PNS Ditangkap

Kompas.com - 03/05/2019, 08:08 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Rachmawati

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kejari Sleman dan Kejari Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Prayitno Hidayat karena kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Prayitno adalah pensiunan PNS Badan Pertanahan Kota Manado. Dia ditangkap di kompleks pertokoan Mebel Samsuri, Jalan Oerip Sumuharjo Kabupaten Ponorogo, Kamis (2/5/2019) pukul 15.28 WIB.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kontrakan Bupati Talaud di Manado, Ada Apa...

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana melanggar pasal 263 (1) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 selama 10 bulan pidana penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Utara, Yoni Mallaka seperti dikutip Kompas.com dari rilis tertulis, Kamis (2/5/2019) malam.

Menurut Yoni, terpidana melakukan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 3.056 meter persegi yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, milik saksi korban Sitty Sugihartaty.

"Sehingga saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,7 miliar," ujar dia.

Baca juga: Diterbangkan dari Manado, Bupati Kepulauan Talaud Tiba di KPK

Dia menambahkan, saat ini terpidana sementara diproses untuk dibawa ke Manado.

"Kemungkinan besok sampai. Setelah tiba di Manado, dia (Prayitno Hidayat) diantar ke Kejati Sulut dulu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com