Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serunya Perdebatan Bahar bin Smith dengan Saksi Ahli di Persidangan...

Kompas.com - 02/05/2019, 23:38 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus lanjutan dugaan penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (2/5/2019)

Sidang kali ini dihadiri saksi ahli pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.

Dalam sidang tersebut Bahar bin Smith diberikan kesempatan oleh Hakim untuk bertanya kepada saksi ahli terkait hukum Islam yang dianutnya.

Berikut pertanyaan Bahar bin Smith dan jawaban saksi ahli, yang berujung pada perdebatan.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Disuruh Berduel hingga Mengaku Fans dari Terdakwa

Awalnya Bahar bertanya kepada saksi ahli Nandang perihal pernikahan suami istri yang menjadi perumpamaan di awal pertanyaanyaan.

Bahar: Suami istri menikah secara KUA sah, tetapi cerainya menurut agama. Setelah bercerai, si perempuan itu selesai masa iddah kemudian menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA. Berarti dalam status negara suaminya yang dulu itu kan masih suaminya, dia melaporkan bahwa istrinya ini melakukan perzinahan, itu termasuk hukum pidana tidak? kata Bahar.

Nandang: Zinah itu berzinah. Pidana (hukumnya).

Bahar: Sedangkan di dalam Islam, ini bukan perzinahan. Sebab mereka telah resmi menikah menurut agama. Ini yang saya tanyakan, perumpamaan.pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam tidak bisa disebut anak. Tapi dalam hukum negara disebut anak. Bagaimana menurut Anda?

Nandang: Ya betul saya punya menulis buku satu tentang model peradilan anak. Di sana ada kualifikasi batasan usia. Di indonesia sendiri belum ada batas standar dewasa. Adat agama dan hukum saja berbeda-beda. Apalagi sebelum adanya undang-undang 35 (perlindungan anak). Beda-beda. Bahkan ada yang menyebut (batas) 15 tahun untuk korban perempuan. Karena kita hukum positif yang jadi rujukan, mau nggak mau kita ke hukum positif.

Baca juga: Usai Disiksa, 2 Korban Dipaksa Saling Berkelahi oleh Bahar Bin Smith

Dalam tanya jawab ini hakim Edison Muhammad menyela, bahwa pertanyaan yang diajukan Bahar sudah dijawab Nandang.

Edison: Ini kan sudah dijawab, hukum positif itu maksudnya hukum berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai.  

Nandang: Ya karena kita menganut legalistik.

Edison: Ya gitu. Hukum positifnya yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?

Bahar: Berarti kalau begitu hukum yang di sini lebih tinggi dari hukum Islam?

Nandang sempat akan menjawab pertanyaan Bahar, bahwa hal tersebut masih pertentangan.  Namun Hakim Edison Muhammad memotongnya.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Kasus Dugaan Penganiyaan Bahar bin Smith Berlangsung Tertutup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com