Bahar kemudian kembali bertanya, namun kali ini bahara membacakan sebuah hadis Imam Malik dalam kitab Az Zohiroh.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak hingga Polisi Usut Pernyataan Tentang Jokowi
Bahar: Artinya, kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul, bukan pukulan biasa tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik. Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertaubat ke Allah.
Bahar lantas menanyakan perihal hadis itu kepada saksi ahli bagaimana tanggapannya jika dilihat dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Bahar: Apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?
Pertanyaan itu kemudian dijawab saksi ahli Nandang bahwa hal tersebut (mengaku habib) merupakan pelanggaran lantaran memalsukan identitas.
Baca juga: Korban Kasus Bahar Bin Smith Dihadirkan di Sidang, Jaksa Koordinasi Pengamanan dengan Polisi
Nandang: Dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas, diancam pidana. Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan.
Nandang sempat ingin menjelaskan relevansi pengaruh hukum pidana Islam, namun belum juga menjelaskan hakim langsung memotong.
Edison: Saudara saksi, jawaban saudara saksi sudah jelas tadi. Bahwa itu sesuai hukum pidana. Sesuai hukum positif kita bahwa pemalsuan atau memalsu identitas. Jawaban saudara tegas sudah diatur dalam hukum positif.
Nandang pun kemudian mengakui bahwa kapasitas untuk menjelaskan perihal hukum pidana Islam terbatas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan