Edison: Ini kan sudah dijawab, hukum positif itu maksudnya hukum berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai.
Nandang: Ya karena kita menganut legalistik.
Edison: Ya gitu. Hukum positifnya yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?
Bahar: Berarti kalau begitu hukum yang di sini lebih tinggi dari hukum Islam?
Nandang sempat akan menjawab pertanyaan Bahar, bahwa hal tersebut masih pertentangan. Namun Hakim Edison Muhammad memotongnya.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Kasus Dugaan Penganiyaan Bahar bin Smith Berlangsung Tertutup
Edison: Gini saksi jangan panjang, jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Saya tahu, dari awal saudara juga bilang kalau bukan keahlian sodara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum Islam dan nasional. Ngerti enggak? Saudara ahli?.
Nandang: Bukan ahli.
Edison: Ya sudah. Enggak usah dijelaskan nanti menjerumsukan. Itu jawaban saudara tadi yang bisa saya tangkap ya saya jelaskan. Jika ada pertentangan ini saksi bilang maka hukum positif yang digunakan. Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya. Saya tahu sodara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara.
Bahar: Saudara prof mohon maaf apabila seorang ayah anaknya umur 10 tahun tidak shalat dipukul oleh ayahnya apakah masuk tindak pidana?
Nandang: Tidak karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu. Jangan kan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan