Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelelahan Kawal Pemilu, 27 Anggota Bawaslu DI Yogyakarta Tumbang

Kompas.com - 02/05/2019, 22:24 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 orang anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jatuh sakit. Dari jumlah itu, terbanyak adalah pengawas Tempat Pemunggutan Suara (TPS). 

"Di DIY jajaran kami yang sakit sampai saat ini ada 27 orang," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarnowo saat ditemui Kompas.com, Kamis (02/04/2019)

Bagus menuturkan dari 27 orang tersebut sakit sampai tidak bisa menjalankan tugas. Sebagian besar, yang jatuh sakit adalah pengawas TPS.

Baca juga: Anggota KPPS asal Lombok Barat Meninggal, Diduga karena Kelelahan

Menurutnya sebanyak 27 orang yang jatuh sakit saat ini beberapa masih dirawat di rumah sakit. Namun sebagian besar sudah diperbolehkan pulang oleh dokter.

"Sebagian besar sudah di luar rumah sakit, tetapi ada juga yang masih dirawat di RS Sardjito dan beberapa rumah sakit di daerah," tegasnya.

Mengenai santunan, pihaknya telah memberikan namun sifatnya suka rela dari jajaran Bawaslu DIY. Terkait Surat Edaran Menteri Keuangan saat ini teknisnya sedang dibahas oleh Bawaslu RI.

"Bawaslu RI sedang membahas tiga hari, bagaimana kualifikasinya dan teknis penyampaianya. Tetapi kebijakan itu sudah ada," tegasnya.

Baca juga: Kelelahan, 19 Anggota Bawaslu Sumedang Sakit, 12 di Antaranya Dirawat Intensif

Alami kekerasan

Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menyampaikan selain sakit, ada juga jajaranya yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Bahkan ada yang mendapatkan tindak kekerasan.

"Yang mendapat tindak kekerasan di Kulonprogo waktu itu. Sempat dirawat di rumah sakit juga," katanya.

Saat ini peristiwa tindak kekerasan terhadap jajaran Bawaslu DIY ini sudah dilaporkan ke Polres Kulonprogo. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari proses penyidikan dari Polres Kulonprogo.

"Bagaimana pun itu sebuah tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan begitu saja," urainya.

Baca juga: Dikabarkan keguguran, Petugas KPPS Melahirkan di Usia Kehamilan 5 Bulan karena Kelelahan

Sri Rahayu mengungkapkan memang sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Bagi Petugas KPPS/PPK. Tim kesehatan tersebut juga sudah diterjunkan di setiap kecamatan.

Hanya saja, Sri Rahayu menyayangkan di dalam surat edaran tersebut, yang disebut hanya petugas KPPS dan PPK. Sementara dari pengawas pemilu tidak disebut.

"Kemarin di Gunungkidul, ada dari pengawas kami yang mau cek kesehatan ditolak, karena dalam edaran tidak disebut. Tugas kami sama beratnya, mereka tidak tidur kami pun tidak, kalau kami tidur jadi masalah," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com