Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Bank Jateng, Pasutri Ini Justru Diputus Hakim Bayar Rp 5,4 M

Kompas.com - 02/05/2019, 19:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

Total Rp 11 Miliar

Hakim Esther menambahkan, kesalahan transaksi pembayaran terjadi selama 6 bulan, atau sejak Mei 2018 sampai Oktober 2018.

Dalam kurun waktu tersebut, penggugat melakukan transaksi transfer antarrekening sebanyak 600 kali.

Total dana transfer antarrekening mencapai Rp 11 miliar.

Dari total dana tersebut, ada Rp 5,4 miliar yang tercatat belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com