Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/05/2019, 18:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI, perlu diteruskan.

Namun, dalam pembahasan RUU sebelum disahkan menjadi Undang-undang, berbagai masukan terkait RUU tersebut perlu dipertimbangkan. Salah satunya, terkait potensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan lainnya yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Mahfud MD, usai menjadi pembicara dalam Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pesantren Tebuireng Jombang, Kamis (2/5/2019).

"Saya mendukung itu diteruskan. Tetapi masukan-masukan harus terus diolah, karena ada yang berbenturan konsep antar bidang hukum, baik hukum administrasi dan hukum pidana," katanya saat ditemui Kompas.com di Pesantren Tebuireng Jombang.

Baca juga: Aliansi Muslimah Aceh, Tolak RUU PKS

Menurut Guru Besar UII Yogyakarta ini, sejumlah pasal dalam RUU-PKS berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada.

Karena itu, lanjut Mahfud MD, DPR RI dan unsur pemerintah yang menangani RUU-PKS perlu merespon berbagai masukan, serta melakukan penyisiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi tumpang tindih.

"Misalnya, sudah diatur di peraturan lain, tapi masuk di undang-undang ini. Itu semua disisir ulang, sehingga Undang-undang ini tidak berbenturan satu sama lain," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, regulasi yang secara khusus mengatur tentang penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang diperlukan.

"Menurut saya urgensinya bagus, karena memang di Indonesia ini belum punya undang-undang terhadap pelecehan seksual, terutama kekerasan seksual," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Komnas Perempuan: Ada yang Salah Memahami Definisi RUU PKS

Pada Kamis (2/5/2019), digelar Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Pesantren Tebuireng Jombang. Mahfud MD tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut.

RUU PKS butuh lebih banyak masukan

Pembicara lainnya adalah Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Lalu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, serta anggota Komnas Perempuan, Nahe'i.

Dalam seminar yang membahas RUU PKS, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengkritisi banyak hal terkait RUU PKS.

Menurut Mudzakir, RUU PKS memuat setidaknya 9 tindak pidana. Dari kesembilan tindak pidana tersebut, semuanya sudah diatur dalam KUHP.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Selain diatur dalam pasal-pasal KUHP, lanjut Mudzakir, beberapa aturan penegakan tindak pidana dalam RUU PKS juga sudah diatur pada peraturan lain yang sudah ada.

"Kajian saya, intinya saya ingin sampaikan bahwa semua tindak pidana yang masuk (RUU PKS), tadi ada 9 tindak pidana, semuanya sudah diatur dalam hukum pidana yang berlaku sekarang," bebernya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan terkait RUU PKS yang kini berada di meja Panja DPR RI.

RUU PKS, ungkap Rieke, saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI. Sebelum disahkan menjadi Undang-undang, DPR RI masih menggali masukan dari masyarakat.

"Segala masukan, silahkan. Karena (RUU-PKS) ini disepakati 9 fraksi, mayoritas fraksi di DPR menyetujui. Bahwa masih ada perbaikan, ya kami lakukan, (pembahasan) ini masih panjang," kata Rieke.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Bersama Membangun Pulau Rempang

Bersama Membangun Pulau Rempang

Regional
Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Regional
Herman Deru Apresiasi 49 Inovator Penyumbang Kemajuan Pembangunan di Sumsel

Herman Deru Apresiasi 49 Inovator Penyumbang Kemajuan Pembangunan di Sumsel

Regional
Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Regional
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com