Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Bobot Bus Pariwisata yang Terguling Dilarang untuk Lewati Tanjakan Bundelan

Kompas.com - 02/05/2019, 18:09 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul, Yogyakarta, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus Ary Jaya di Jalan Klaten-Ngawen, tepatnya di tanjakan Bundelan, Ngawen, Gunungkidul, Kamis (2/5/2019).

Kanit Laka Lantas Polres Gunungkidul, Iptu Soni Yuniawan mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP untuk mengatahui penyebab terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 35 orang terluka dan seorang di antaranya meninggal dunia.

Untuk dugaan awal, kecelakaan tunggal pada bus bernomor polisi AB 7561 AK itu karena kesalahan manusia. Hal ini karena kendaraan dengan tonase lebih dari 3 ton dilarang melintasi jalan yang memiliki tanjakan cukup curam.

Baca juga: Bus Pariwisata Terguling di Yogyakarta, 35 Penumpang Jadi Korban

"Berat bus dalam keadaan kosong adalah 4.370 kilogram. Sebenarnya sangat dilarang untuk melintasi jalan ini," kata Soni, kepada wartawan, di lokasi kejadian Kamis.

Pihak kepolisan hari ini baru bisa mengevakuasi bus yang dikemudikan oleh Agus Riyanto warga Grobokan, Jawa Tengah, itu.

Proses evakuasi berlangsung cukup lama sekitar 3 jam karena sulitnya medan. Posisi bus berada di tengah tanjakan yang cukup curam, sehingga harus menggunakan alat berat.

"Medan cukup sulit, minim penerangan jadi semalam kami tunda. Baru bisa kami evakuasi hari ini setelah meminjam peralatan," ucap dia.

Mengenai korban, Soni mengatakan sampai dengan saat ini ada 1 korban meninggal dunia atas nama Lailla (20), warga asal Kebonbatur RT 004 RW 006, Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Sebanyak 17 luka-luka dan beberapa orang syok. Saat ini, masih ada 1 korban dirawat di RSI Cawas karena luka yang diderita.

"Untuk korban lainnya sudah diperbolehkan pulang. Total korban keseluruhan 35 termasuk kernet dan sopir," kata dia.

"Sopir sudah dimintai keterangan terkait kecelakaan ini," ujar dia.

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu terkait larangan kendaraan bertonase lebih dari 3 ton melintas.

Kasubag Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Agus Supriyono mengatakan, rambu-rambu terkait larangan kendaraan bertonase lebih dari 3 ton melintas di jalur tersebut telah dipasang.

Baca juga: Kolaborasi Kementerian Dukung Garut Jadi Contoh Pengembangan Pariwisata

 

Namun, ia mengakui rambu tersebut terpasang sebelum tanjakan, sehingga tidak begitu efektif. "Kemiringan jalan hampir 45 derajat. Kami akan pasang jauh di sebelum jalur masuk jalan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, kecelakaan bus terjadi Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Bus yang membawa rombongan warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah, ini sebelumnya ziarah ke Makam Sunan Pandanaran III di Bayat, Klaten.

Usai ziarah, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan untuk wisata pantai. Namun, sesampainya di lokasi, bus tersebut tidak kuat melewati tanjakan Bundelan dan akhirnya terguling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com