Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat

Kompas.com - 02/05/2019, 12:26 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Setelah Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak keluarga saat ini menghindar memberikan keterangan.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi yang dipercayakan sebagai juru bicara keluarga Bupati Talaud, Kamis (2/5/2019).

"Jadi, bukan syok dan mengurung diri di kamar. Hanya saja menghindar memberikan keterangan. Untuk urusan keluarga diserahkan semuanya ke saya untuk bicara," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.

Ia juga mengatakan, memang saat ini suami dan anak-anak Sri Wahyuni tinggal di Manado.

"Tinggal di rumah kontrakan, di Perumahan Tamansari Metropolitan, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado," ujarnya.

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi, Diduga Terima Suap Proyek Pasar hingga Sosok Bupati Penuh Kontroversi

Lanjut dia, saat ini suami Sri Wahyumi sedang menjalani perawatan medis.

"Jadi, harus dimaklumi. Bapak lagi sakit saat ini," sebut dia.

Tindi menuturkan, suami Bupati Talaud, Armindo Pardede saat ini adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.

Menurut dia, Armindo pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.

Sebelum itu, ia sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.

"Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado. Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke," sebutnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) siang.

Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK

KPK akhirnya menetapkan Sri sebagai tersangka. Sri disangka meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar.

KPK juga menyebut, Sri menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com