Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKD Ambon: Seluruh ASN Koruptor Telah Dipecat

Kompas.com - 02/05/2019, 11:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Kota Ambon, memastikan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon yang tersangkut kasus korupsi telah dipecat.

Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, pemecatan terhadap para pejabat dan ASN koruptor itu sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Selanno enggan menyebutkan dengan rinci jumlah ASN yang dipecat karena terlibat korupsi. 

“Yang pasti semuanya sudah selesai (dipecat),” kata Selanno kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi, Diduga Terima Suap Proyek Pasar hingga Sosok Bupati Penuh Kontroversi

Dia menjelaskan, para ASN koruptor yang dipecat secara tidak hormat itu telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya prosesnya sudah inkrah. Nanti pak Wali akan menggelar konfrensi pers mungkin sebentar atau paling lambat besok, mungkin beliau sebentar sudah tiba nanti beliau akan menjelaskan secara rinci prosesnya,” ungkapnya.

Salah satu ASN koruptor di lingkup pemerintah Kota Ambon yang status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa penahanan yaitu mantan Kepala Inspektorat yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Asset dan Keuangan Pemkot Ambon, Jacky Talahatu.

Jacky diputus bersalah dan dihukum selama 1 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi taman kota tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. Dalam kasus itu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 161 juta.

Baca juga: Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Anting Berlian hingga Jam Tangan Rolex

Dalam kasus itu, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Moritz Lantu juga ikut dihukum penjara selama 1 tahun. Sementara pejabat lainnya Daniel Souhoka yang bertindak sebagai PPK dalam kasus itu dihukum 1,3 tahun.

Selain itu ASN lainnya yang tersangkut kasus korupsi yakni mantan Sekretaris KPU Kota Ambon, Daniel Russel. Dia dihukum 1,8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah KPU Kota Ambon pada Pilkda 2011 senilai Rp 11,1 miliar. Dalam kasus itu mantan bendahara KPU Kota Ambon, Heri Leliantono juga dihukum 1,2 tahun penjara.

Menurut Selanno semua pejabat koruptor di Pemkot Ambon kini telah dipecat dan tidak lagi menerima haknya sebagai ASN.

“Tidak bisa lagi terima haknya (gaji), kan kalau sudah dipecat ya hilang haknya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com