Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Baju Hitam Beraksi di Malang saat "May Day", Rusak Jembatan Cagar Budaya

Kompas.com - 01/05/2019, 20:41 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sekelompok massa melakukan aksi vandalisme di pagar Jembatan Kahuripan Kota Malang di sela aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Bundaran Tugu Kota Malang, Rabu (1/5/2019). Aksi tidak terpuji itu terekam video dan tersebar di media sosial.

Dalam video itu, mereka berpakaian serba hitam. Sebagian wajahnya juga ditutup dengan kain warna hitam. Mereka salah satunya menuliskan kata 'menolak upah murah' tepat di pagar jembatan.

Selain berpakaian serba hitam dengan penutup wajah, sekelompok massa itu juga membawa bendera hitam dengan lambang A dalam lingkaran. Lambang itu biasa diartikan sebagai lambang Anarkis. 

Mereka juga membawa bendera warna merah hitam yang merupakan bendera dari Anarko Sindikalisme yang tak lain merupakan kelompok pergerakan buruh.

Baca juga: Polisi: Kelompok Baju Hitam yang Beraksi di Bandung Bernama Anarko

Kelompok massa berpakaian serba hitam itu lantas bergabung bersama salah satu kelompok massa yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh di Bundaran Tugu Kota Malang.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang, Agung Buana menyesalkan aksi vandalisme tersebut. Apalagi, vandalisme itu dilakukan terhadap struktur bangunan cagar budaya.

"TACB Kota Malang mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya yang dilakukan oleh oknum pendemo hari ini. Struktur Jembatan Kahuripan termasuk 32 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang pada akhir 2018 lalu," katanya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Moeldoko Minta Polisi Cari Otak Kelompok Berbaju Hitam saat May Day

Dikatakannya, aksi vandalisme itu bisa berimplikasi hukum karena dilakukan pada struktur cagar budaya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018.

"Perbuatan mencoret-coret jembatan cagar budaya melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018 tentang cagar budaya, dimana apabila ada yang merusak cagar budaya akan dikenai aturan yang berlaku," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com