Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 146, Baru 56 ASN di Papua yang Terlibat Korupsi Dipecat

Kompas.com - 01/05/2019, 14:51 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Hingga batas akhir dari tindak lanjut Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018, baru 56 PNS di Provinsi Papua yang resmi diberhentikan.

Padahal, total ada 146 PNS di Papua yang dilaporkan sudah inkrah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena kasus korupsi.

"Kondisi hingga 30 April 2019, baru 56 PNS di Papua yang dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," ujar Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: Hukuman bagi Pejabat yang Sengaja Tak Pecat ASN Koruptor Dinilai Perlu Diperberat

Total ada delapan Pemerintah Daerah (Pemda) di Papua yang sudah mengeluarkan PDTH bagi PNS yang terlibat korupsi.

Pemda yang dimaksud adalah Kabupaten Boven Digoel 3 orang, Mappi 1 orang, Sarmi 4 orang, Nabire 6 orang, Jayawijaya 1 orang, Supiori 10 orang dan Biak Numfor 17 orang.

Bagi Pemda yang tidak menindak lanjuti kesepakatan bersama tersebut, terdapat ancaman sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Biarlah Kemendagri dan KPK yang menindaklanjuti karena BKN hanya punya kewenangan sebatas PNS saja," tulis Paulus.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pikey mengakui hingga batas waktu yang ditetapkan, Pemkot Jayapura belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PDTH bagi dua pegawainya yang telah ditetapkan bersalah terkait kasus korupsi.

Baca juga: Kepala BKD: Lima ASN Koruptor di Maluku Dipecat secara Tidak Hormat

Ia beralasan belum dikeluarkannya SK PDTH karena ada uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS yang terlibat korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena keputusan MK yang menolak permohonan tersebut baru pada 25 April 2019, maka Pemkot Jayapura belum sempat membuat SK PDTH.

"Saya pikir dalam waktu secepatnya, kami akan tindak lanjuti proses pemberhentian dua ASN yang dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat," ucap Pikey.

Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS atau ASN-nya terlibat korupsi:

1. Pemprov Papua 10 orang

2. Kabupaten Waropen 25 orang

3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com