SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengimbau seluruh penjual makanan atau rumah makan yang buka siang hari untuk memasang penutup atau tirai pada tempat usahanya selama Ramadhan.
Pemasangan penutup atau tirai untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta Agus Sis Wuryanto mengatakan, tidak ada larangan bagi para penjual makanan atau rumah makan berjualan pada bulan puasa.
Baca juga: Di Cianjur, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Asalkan, jelas Agus, para penjual makanan dan rumah makan tersebut memasang penutup atau tirai di tempat usahanya agar tidak kelihatan mencolok.
"Boleh buka, tapi iya harus dikasih penutup. Tidak terlalu terbuka. Untuk menghargai masyarakat yang melaksanakan puasa," jelas Agus di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2019).
Agus juga mengatakan, pihaknya akan selalu menggiatkan patroli selama Ramadhan. Patroli ini dilaksanakan sehari lima kali keliling di setiap wilayah di Solo, khususnya di tempat hiburan malam dan rekreasi.
"Setiap hari ada 24 petugas yang ikut dalam patroli. Patroli kita lakukan tiga kali dalam sehari," imbuh dia.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Depok Razia 12 PSK dan Sita 160 Minuman Keras
Dia menuturkan apabila dalam patroli masih ditemukan tempat hiburan malam atau rekreasi beroperasi di luar jam ketentuan selama Ramadan, akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin usaha.
Salah seorang penjual makanan di Selter Manahan Solo, Rati mengaku siap mengikuti ketentuan dan aturan yang diterapkan Pemkot Surakarta selama Ramadhan.
"Saya siap untuk mengikuti peraturan yang ada. Soalnya ini kan sudah setiap tahun bulan Ramadhan," kata dia.