Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, 3 Hakim dan Ketua PN Cibinong Dikenai Sanksi

Kompas.com - 30/04/2019, 23:12 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kecaman yang terus berdatangan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang menangani kasus kekerasan seksual berbuntut panjang.

Kasus itu mencuat setelah adanya vonis bebas kepada HI (41), seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik yang masih berusia belia.

Ketiga hakim yang mendapatkan sanksi oleh Mahkamah Agung, di antaranya hakim Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati. Termasuk pula Kepala PN (PN) Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan vonis pada pelaku HI oleh ketiga hakim tersebut telah mengundang kecaman dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA.

Baca juga: Aksi Mahasiswa Kecam Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Cibinong

Atas laporan tersebut, pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi bukan hanya kepada tiga majelis pemeriksa perkara, tetapi juga kepada ketua PN Cibinong yang dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

"Laporan masyarakat itu terkait dengan sidang yang dilakukan hakim. Mestinya yang sidang itu majelis, tapi dilakukan sendiri oleh hakimnya. Mulai awal sampai putus itu melanggar hukum acara. Makanya MA memberi tindakan kepada majelis hakim pemeriksa perkara termasuk kepada kepala PN (Lendriaty)," kata Abdullah kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019 keempatnya dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Selanjutnya, kata Abdullah, pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Barat melantik Irfanudin selaku ketua PN Cibinong yang baru pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Irfanudin dilantik untuk mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017.

"Hari Selasa pukul 10. 00 WIB, hakim baru PN Cibinong bernama Irfanuddin. Mestinya sejak dilantik, PN sudah mulai bekerja. Tetapi karena Cibinong jauh perjalanannya, kemungkinan hari Kamis sudah mulai aktif di kantor (Cibinong)," katanya.

Menurutnya, pergantian ketua PN masih dianggap wajar saja. Yang bersangkutan sudah mendapat SK mutasi dan kebetulan saja ada kasus seperti ini.

Secara terpisah, Humas PN Cibinong Ben Ronald enggan berkomentar lebih banyak. Ia hanya berharap Irfanudin selaku ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang baru dapat bekerja per tanggal Kamis (2/5/2019) sehingga tidak menggangu kinerja karena adanya kekosongan.

"Bukannya saya enggak mau menanggapi, tapi ini petunjuk MA dan itu kan sudah upaya hukum MA. Untuk kekosongan hari ini tidak mengganggu. Semoga ketua PN Cibinong baru, Kamis ini sudah mulai aktif," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, orang tua kedua koban , Cc mengaku lega mendengar tiga hakim tersebut diberi sanksi.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Kakak Beradik Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Diprotes

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran terhadap warga dan hakim lainnya agar tidak ada lagi warga miskin yang menjadi korban.

"Biar jadi pelajaran bagi kita sehingga tidak ada lagi warga miskin yang jadi korban lagi," ucapnya

"Selain itu, harapan saya atas kasus ini ingin dipercepat oleh PN Cibinong. Karena awal mendengar putusan (bebas), istri pingsan dan shock," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com