Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan KPK Bowo Sidik Raih 10.000 Suara di Demak, Kudus dan Jepara

Kompas.com - 30/04/2019, 20:08 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Meski tersandung kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon legislatif DPR RI Dapil II Jawa Tengah dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso mengantongi puluhan ribu suara dalam Pileg 2019. 

Berdasarkan data DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus, Bowo yang telah ditetapkan menjadi tersangka memperoleh 10.000 suara di wilayah pencalonannya, Dapil II (Demak, Kudus dan Jepara).

"Pak Bowo memperoleh 10.000 suara di pencalonannya. Di Kudus sebanyak 4.200 suara, di Jepara 2.400 suara dan di Demak dapat 3.400 suara," kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus, Ali Mukhlisin saat dihubungi Kompas.com melalui ponselnya, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka

Menurutnya, banyaknya perolehan suara tersebut disebutnya lumrah terjadi, menyusul tahanan KPK itu sebelumnya begitu aktif bersosialisasi turun ke lapangan. 

"Pak Bowo gencar menyapa masyarakat saat pencalonannya dan saat menjadi Wakil Rakyat. Jadi wajar dong, pemilih di Dapilnya masih banyak yang bertahan," katanya.

Kasus korupsi yang menyeret politisi partai Golkar tersebut dinilainya tak cukup berpengaruh buruk bagi perolehan suara caleg dari partai berlambang pohon beringin ini.

Bahkan, sambung dia, ketersedian kursi partai Golkar di DPRD Kudus meningkat signifikan.

"Di Kudus naik menjadi 7 kursi dari 4 kursi. Alhamdulilah saya memperoleh 6100 suara, duduki kursi kedua. Untuk Pak Nusron Wahid, Caleg DPR RI Dapil II Jateng dari Golkar peroleh 80 ribu suara," pungkasnya.

Baca juga: Status Tersangka Tak Pengaruhi Pencalegan Bowo Sidik Pangarso

Untuk diketahui, Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, badan usaha milik negara dan standarisasi nasional.

Bowo, sapaannya, juga menempati posisi di Badan Anggaran DPR dan Badan Musyarawah.

Bowo terkena OTT KPK lewat operasi senyap yang digelar Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) lalu.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap dari Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia.

KPK menyangka Bowo menerima uang ratusan juta rupiah dari perusahaan kapal itu. KPK menyangka Bowo menerima USD 2 dari tiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT Humpuss.

Suap diduga diberikan agar Bowo membantu memuluskan PT Humpuss Transportasi Kimia memeroleh proyek pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com