Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Bantah Ada Anggotanya yang Transfer Uang ke Rekening Muncikari Artis VA

Kompas.com - 30/04/2019, 17:42 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera membantah pernyataan tim kuasa hukum artis VA yang menyebut pemesan artis VA adalah oknum Polda Jawa Timur.

Barung menyebut, kuasa hukum artis VA hanya bertujuan agar tenar dengan menyebut oknum Polda Jawa Timur yang melakukan transfer Rp 80 juta kepada TN, mucikari artis VA.

"Itu hanya numpang popularitas kliennya saja dengan mengatakan seperti itu," kata Barung, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Artis VA di PN Surabaya, Dugaan Pria Pemesan VA adalah Oknum Polisi hingga Jaksa Sulit Temukan Pria Berinisial RS

Barung justru menantang kuasa hukum artis VA untuk melapor jika memiliki bukti yang cukup kuat.

"Lebih baik melapor saja, kan sudah disediakan tempat untuk melapor," ujar Barung.

Usai sidang lanjutan artis VA kemarin, tim kuasa hukum artis VA mengaku memiliki petunjuk baru tentang misteri pria pemesan artis VA.

Dalam rekening TN, salah satu mucikari artis VA, uang senilai Rp 80 juta itu ditransfer oleh seseorang berinisial HH.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Mentransfer Uang 80 Juta ke Mucikari Artis VA

Hasil penelusurannya, HH menurut dia adalah oknum dari Polda Jawa Timur. Namun dia tidak menyebut sebagai apa HH di Polda Jawa Timur.

"Kecurigaan kami kasus ini adalah rekayasa," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini VA, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

VA pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com