Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Aksesori Berbahan Gading Gajah di Pati

Kompas.com - 30/04/2019, 17:33 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PATI, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, AKP Yusi Andi Sukmana, mengatakan, pihaknya akan terus mendalami indikasi praktik penjualan gading gajah di wilayah hukumnya.

Umumnya, gading gajah tersebut disulap sedemikian rupa menjadi aksesori.

"Dua hari lalu operasi petugas gabungan berhasil membongkar penjualan gading gajah di Pati. Kemungkinan masih ada praktik semacam ini. Kami masih dalami. Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pendampingan penyidik PPNS," kata Yusi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Terima 11 Gading Gajah, BKSDA Kaltim Akan Pajang di Museum

Untuk diketahui, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama TNI dan Polri membongkar perdagangan di media sosial ratusan barang yang terbuat dari gading gajah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Aksesori dari gading gajah tersebut berupa cincin, gelang, kalung dan pipa rokok.

Operasi pembongkaran berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK yang menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan barang-barang berbahan gading gajah.

Ketiga akun itu yakni 'chanif mangku bumi', 'onny pati', dan 'wong brahma'. Ketiga akun itu disebut sangat aktif memperdagangkannya hingga ke seluruh Indonesia.

Tiga pemilik akun Facebook itu kemudian berhasil diamankan. Ketiga pelaku yakni OF (38) warga Kecamatan Pati, Pati, CK (44) warga Kecamatan Pati, Pati dan MHF (31) warga Kecamatan Trangkil, Pati.

Baca juga: Gading Gajah untuk Mahar Pernikahan Disita Petugas Karantina Nunukan

Dari penangkapan itu didapati barang bukti berupa sebuah gading gajah utuh berukuran 30 sentimeter, 18 buah gading gajah potongan berukuran 20-30 sentimeter, ratusan pipa rokok, gelang, cincin, dan kalung dari gading gajah, 22 buah gelang dari akar bahar, tujuh buah opsetan tanduk rusa, 17 buah kuku beruang madu, serta beberapa set peralatan perajin.

Tiga pelaku akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-­Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com