KOMPAS.com - Warga pendukung Prabowo-Sandi di Desa Limus Nunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, menolak untuk menurunkan baliho berukuran raksasa yang terpasang di depan Perumahan Limus Pratama Regency.
Baliho itu bertuliskan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024.
Seperti diketahui, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor meminta warga untuk menurunkan baliho tersebut karena melangar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Akibat aksi warga tersebut sempat terjadi kericuhan antara warga dan petugas dari Satpol PP Kabupaten Bogor.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Berdasar pengamatan Kompas.com, baliho tersebut terpasang tepat di depan Perumahan Limus Pratama Regency.
Pada Senin (29/4/2019) pagi, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengajak warga untuk beraudiensi mengenai penertiban spanduk dan baliho tanpa izin itu.
Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Saat itu kesepakatan tercapai, dan warga ingin menurunkan baliho tersebut. Namun, pada sore hari, sejumlah warga tetap menolak untuk menurunkan baliho tersebut.
"Itu laporan dari masyarakat dan kita juga telah koordinasi dengan Bawaslu karena ini untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Bogor," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Ruslan.
"Perda Tibum nomor 4 tahun 2015 bahwa di dalamnya jika tanpa izin bisa kita turunkan (baliho)," tambahnya.
Warga nekat melawan anggota Satpol PP yang ingin menertibkan. Kericuhan pun tak terhindarakan antara warga dan petugas.
Baca Juga: Cerita Warga Cileungsi Bogor Tolak Turunkan Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi
Penolakan warga memicu ketegangan dengan petugas. Sekitar pukul 21.00 WIB sempat terjadi kericuhan.