Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan 21 Suara, 2 TPS di Pamekasan Hitung Ulang

Kompas.com - 30/04/2019, 15:45 WIB
Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Dua TPS di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penghitungan ulang. Dua TPS itu masing-masing TPS 11 dan TPS 14.

Bawaslu Kecamatan Pademawu Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019) menjelaskan, ada kelebihan 21 suara di dua TPS.

Kelebihan suara itu terbukti setelah rekapitulasi, ditemukan tidak sesuai dengan jumlah DPT.

"Kelebihan suara itu untuk DPRD Pamekasan saja. Untuk yang lain tidak ada masalah," kata Hidayat.

Baca juga: Satu TPS di Pamekasan Baru Mulai Pemungutan Suara Pukul 12.00 WIB

Menurut Hidayat, hitung ulang dilakukan untuk mengantisipasi adanya persoalan saat pleno penetapan suara tingkat kecamatan.

Oleh sebab itu, sebelum persoalan muncul di pleno penetapan, harus diselesaikan lebih awal.

"Tinggal dua TPS ini yang belum tuntas. Yang lain sudah tuntas semua," katanya.

Ketua Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Hamzah menjelaskan, rekapitulasi tingkat kabupaten seharusnya dilaksanakan hari ini.

Namun, karena PPK Kecamatan Pademawu masih ada masalah karena ada dua TPS yang dihitung ulang, sehingga rekapitulasi ditunda.

"Jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten hari ini. Tapi kita tunda besok," ungkap Hamzah.

Baca juga: Surat Suara di 3 TPS di Pamekasan Tertukar Antar Dapil

Sampai berita ini ditulis, penghitungan ulang belum dilaksanakan. Lima anggota PPK Pademawu tidak ada di kantornya.

Sedangkan sejumlah saksi dari beberapa partai, sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB.

"PPK tidak beres. Kami diundang jam 09.00 WIB untuk menjadi saksi hitung ulang. Tapi sampai jam 15.15 WIB belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan," terang Bambang Choirul Huda, saksi asal Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com