Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Gerindra Divonis 1 Bulan Penjara

Kompas.com - 30/04/2019, 15:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Endang Tavip Handayani divonis 1 bulan penjara karena terbukti menggunakan mobil dinas saat berkampanye pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.

Endang, yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Purworejo juga dibebani membayar denda Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan 15 hari kurungan.

Koordinator Divisi Humas dan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Rofiudin mengatakan, vonis 1 bulan untuk Endang telah keluar pada pekan ini.

Baca juga: Berstatus Mahasiswa, Caleg Termuda dari Golkar Lolos ke DPRD Sumedang

Putusan dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah di Semarang. Dalam putusannya, Endang terbukti bersalah menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2019.

"Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, karena upaya hukum terakhir kasus pidana pemilu adalah di tingkat banding," ujar Rofiudin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Vonis 1 bulan terhadap Endang diputuskan oleh hakim ketua Susanto, dibantu dua hakim anggota yaitu Eko Tunggul Pribadi dan Purwono.

Vonis PT lebih berat dari Pengadilan Negeri Purworejo. Di tingkat pertama, Endang yang menjadi caleg DPRD Purworejo dari daerah pemilihan V meliputi Pituruh, Kemiri, Bruno ini divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

"Tadinya hukuman percobaan, tapi dalam banding hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara," tambahnya.

Baca juga: Dituduh Curi Suara, Caleg Perindo di Surabaya Mengaku Dianiaya Kompetitornya

Vonis PT sama dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo. Hanya saja, besaran denda yang diputuskan hanya Rp 5 juta.

Endang sendiri bersalah karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Dia yang menjabat wakil ketua DPRD Purworejo mendapatkan kendaraan dinas. Namun, kendaraan itu justru dipakai untuk kampanye.

Hakim menyatakan kendaraan yang dipakai Endang untuk berkampanye merupakan fasilitas dinas pemerintah. Mobil digunakan untuk kampanye di Lapangan Tunas Manggala, Desa Popongan Purworejo.

Perbuatan caleg Gerindra dianggap memenuhi Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com