Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Pemandu Karaoke dan Kekasihnya Ditangkap

Kompas.com - 30/04/2019, 15:16 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KULON PROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pasangan tanpa ikatan suami dan istri atas dugaan mengaborsi janin dalam kandungannya.

Keduanya adalah TT (22), pria pengangguran asal Kota Sragen, Jawa Tengah dan RW (20) perempuan asal Kota Karawang yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Kulon Progo.

Polisi melakukan penangkapan setelah keduanya kabur dari indekos RW, di Karangwuni, Kecamatan Wates, pada 13 April 2019 lalu.

Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan di Kali Anderep Asmat, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Saat itu, warga sekitaran indekos RW mengetahui perbuatan kedua pelaku menggugurkan kandungan ini. Mereka memergoki RW dan TT berniat mengubur janin.

Saat kabur, keduanya meninggalkan janin yang terbungkus kantong plastik. Mengetahui bahwa itu janin, warga menguburnya.

Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Kami menahan RW dan TT ini. Janin yang sudah dikubur dibongkar lagi untuk diperiksa ke Dokkes Polda DIY," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Wahyu Triwibowo, Selasa (30/4/2019).

RW menceritakan, ia mencurigai perubahan dalam dirinya karena mengalami keterlambatan menstruasi sejak Maret 2019. Ia mengeluhkan hal ini kepada TT.

Hasil tes kehamilan juga menunjukkan tanda bahwa dia positif sedang hamil. Dari situlah kemudian keduanya menyepakati untuk membeli obat penggugur kandungan.

Tidak sulit memperoleh obat ini. RW menceritakan, mereka menemukan penjual obat aborsi setelah menghubungi penjualnya melalui WhatsApp.

Mereka membeli 4 butir obat seharga Rp 750.000. RW mulai mengonsumsi sejak 13 April 2019.

Ia minum obat itu 1 butir setiap satu jam. "Saya sempat tanya-tanya (sambil konsultasi) lewat HP dengan penjualnya," kata RW.

RW kemudian mengalami pendarahan dan menyusul kemudian gumpalan darah kental yang merupakan janin tersebut. Tak lama mereka sepakat menguburkannya.

"Lokasi menguburkan janin tersebut sekitar 500 meter dari rumah kos RW. Warga akhirnya memergoki perbuatan mereka, lantas melapor ke kami," kata Wahyu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kantong platik pembungkus janin, celana dalam, dan sehelai sarung.

Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 77a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak degan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Diduga Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Seorang Wanita Diamankan

RW tidak menampik hubungan terlarangnya dengan TT selama lebih 3 tahun.

Sekalipun lama hidup bersama, RW mengaku tidak siap menerima kenyataan memperoleh anak hasil hubungan tidak sah ini.

"Saya belum siap sehingga kami memutuskan menggugurkannya. Tidak ada paksaan, kami berdua mengaborsi," kata RW.

Aborsi dengan menggunakan obat bukan kali pertama di Kulon Progo pada tahun 2019. Sebelumnnya, polisi pernah mengungkap sepasang pelajar menggugurkan kandungan dengan cara yang sama, yakni membeli obat aborsi lewat belanja online pada awal Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com