Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Pemandu Karaoke dan Kekasihnya Ditangkap

Kompas.com - 30/04/2019, 15:16 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 77a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak degan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Diduga Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Seorang Wanita Diamankan

RW tidak menampik hubungan terlarangnya dengan TT selama lebih 3 tahun.

Sekalipun lama hidup bersama, RW mengaku tidak siap menerima kenyataan memperoleh anak hasil hubungan tidak sah ini.

"Saya belum siap sehingga kami memutuskan menggugurkannya. Tidak ada paksaan, kami berdua mengaborsi," kata RW.

Aborsi dengan menggunakan obat bukan kali pertama di Kulon Progo pada tahun 2019. Sebelumnnya, polisi pernah mengungkap sepasang pelajar menggugurkan kandungan dengan cara yang sama, yakni membeli obat aborsi lewat belanja online pada awal Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com