Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKD: Lima ASN Koruptor di Maluku Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 30/04/2019, 14:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku telah memecat secara tidak terhormat lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang terlibat dalam kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kelima ASN Pemerintah Provinsi Maluku yang dipecat itu yakni Lodwick Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andre Jamlay dan Jhon Rante.

Kelima ASN tersebut dipecat setelah kasus korupsi yang menjerat mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Donald Saimima mengatakan, pemecatan terhadap lima ASN itu telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku dan juga Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Baca juga: Dari 146 ASN yang Terlibat Korupsi di Papua, Baru 29 yang Diberhentikan

“Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu untuk lima (ASN) yang telah berkekuatan hukum tetap itu,” kata Saimima, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Selasa (30/4/2019).

Saat disinggung ada sekitar 16 ASN koruptor yang belum juga di pecat, Saimima mengaku untuk ASN koruptor yang ada di kabupaten kota bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Sehingga langkah pemecatan bagi para ASN koruptor di kabupaten kota menjadi kewenangan kepala daerah masing-masing.

“Untuk provinsi hanya lima itu, kalau yang lain mungkin bisa konfirmasi ke kabupaten kota, mungkin belum ditindaklanjuti,” ungkap dia.

Terkait masalah itu, dia mengaku belum mendapatkan laporan dari BKD kabupaten kota. Menurutnya, sesuai ketentuan, tindaklanjut masalah tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota.

“Sebab di tingkat kabupaten kota kan Bupati dan Wali Kota, kami di provinsi kan PPK sendiri jadi kewenangannya juga beda,” ungkap dia.

Baca juga: Pejabat yang Tak Pecat ASN Koruptor Akan Disanksi

Dari belasan ASN yang belum juga dipecat itu, satu ASN berasal dari Pemkab Kepulauan Aru. Menurut Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Masih dalam proses, kami harus sesuai prosedur,” kata Johan, di Ambon.

Sementara, untuk Kota Ambon, tercatat ada 4 ASN koruptor yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi belum juga dipecat oleh Wali Kota Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com