Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 146 ASN yang Terlibat Korupsi di Papua, Baru 29 yang Diberhentikan

Kompas.com - 30/04/2019, 12:07 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 dari 146 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua yang terlibat korupsi diberhentikan.

"Dari 146 PNS yang terlibat korupsi, sampai pertemuan 29 April 2019 di Jakarta, yang sudah masuk ke BKN ada 6 pemda dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang. Jadi, ada 24 pemda yang belum menyampaikan, padahal batas waktunya hari ini," ujar Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono, di Jayapura, Selasa (30/4/2019).

Enam Pemda yang dimaksud adalah, Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1 orang dan Boven Digoel 3 orang.

Baca juga: Pejabat yang Tak Pecat ASN Koruptor Akan Disanksi

Sementara, ada satu ASN yang dinyatakan bebas berasal dari Kabupaten Nabire.

Paulus mengatakan, bila hingga batas waktu yang ditetapkan Pemda terkait belum juga menindak lanjuti hal tersebut, maka ada ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, PPK yaitu bupati atau gubernur akan dikenai sanksi pemberhentian sementara," kata dia.

Ia menyebut, sudah ada beberapa BKD dan Sekda berkonsultasi ke BKN mengenai bagaimana cara memberhentikannya, kemudian konsep SK seperti apa, dan seluruhnya telah dijawab.

Sementara, Asisten III Sekda Provinsi Papua Ellysa Auri menyebut, ada 10 ASN  di lingkungan Pemprov Papua yang terlibat korupsi dan akan diberhentikan.

Baca juga: Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2019

"Kami sudah siapkan, untuk Papua ada 10 orang, tinggal ditandatangani," ucap dia.

Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS atau ASN-nye terlibat korupsi:

1. Pemprov Papua 10 orang

2. Kabupaten Waropen 25 orang

3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang

4. Kabupaten Supiori 10 orang

5. Kabupaten Keerom 9 orang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com