Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/04/2019, 11:51 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ginung Pratidina mengatakan, banyak yang memprediksi WN Prancis terdakwa kasus narkoba Dorfin Felix akan dituntut dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Namun, jaksa dalam sidang Senin (29/4/2019), menuntut Dorfin dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jaksa menyebut, tuntutan ini sudah merupakan pidana maksimal yang bisa diterapkan. JPU akan melihat apakah hakim nantinya akan memutus sama, lebih tinggi, atau lebih rendah dari tuntutan.

"Saya rasa tidak mungkin lebih rendah (dari tuntutan). Jika masih ingat kasus 2,6 kilogram sabu milik Katlyn Dunn, WNA asal Afrika Selatan yang dituntut 20 tahun, saat banding jadi hukuman seumur hidup, supaya tidak terjadi disparitas dalam tuntutan penuntut umun, dengan jenis dan berat narkotika yang sama," kata Ginung.

Baca juga: WN Perancis Dorfin Felix Dituntut 20 Tahun Penjara karena Narkoba

Hukuman berat seperti seumur hidup, kata Ginung, tetap tidak bisa memberi efek jera selama masih banyak yang membutuhkan atau pengonsumsi narkotika. 

"Jadi, hukuman berat itu bagi saya tidak mempan memberi efek jera, karena banyak yang masih mengunakan narkotika dan membutuhkan jasa para pelaku, itu artinya kejahatan transaksi narkotika tidak mudah dihentikan selama penguna juga masih banyak," kata Ginung.

Kasus narkotika yang disidangkan meningkat

Apa yang dikatakan Ginung Pratidina terkait hukuman berat belum memberi efek jera selama masih banyak penguna narkotika, bukan tanpa alasan.

Ginung mengungkapkan, data peningkatan kasus Narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram hingga bulan April 2019 ini.

"Catatan kami, jumlah kasus narkotika yang disidangkan tahun 2018 mencapai angka 112 kasus, dan hingga April ini atau selama 4 bulan terakhir ini saja, kasusnya telah mencapai 70 kasus, baru 4 bulan saja angkanya sudah tinggi dan 2 kasus di antaranya melibatkan WNA," ujar Ginung.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix Terancam Hukuman Mati

Kasus narkotika yang melibatkan 2 WNA yakni kasus Dorfin sendiri dan Christoper Shawn Ory (CSO) asal Amerika yang kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis ganja.

Dorfin kecewa

Kuasa hukum Dorfin, Deny Nur Indra merasa tuntutan itu terlalu berat. Meski demikian, Dorfin tetap tenang.

Bahkan usai sidang, ia menutupi kekecewaannya dengan meminta kuasa hukumnya membelikan makanan dan minuman yang disukainya.

Dorfin memesan coca-cola, dua buah sandwich dan burger berukuran besar.

"Dia tadi merasakan tuntutan itu berlebihan, hanya itu. Kalau prediksi saya ya tidak sebanyak itu tuntutannya. Dia sedih kan 20 tahun tuntutannya," kata Deny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com