Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Bupati Pakpak Bharat demi Proyek, Kontraktor Dihukum 30 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/04/2019, 23:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu demi mendapatkan proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp 4,5 miliar lebih, Rijal Efendi Padang divonis 30 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4/2019).

Tak hanya itu, kontraktor berusia 38 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi menilai, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 30 bulan,” kata Irwan sambil mengetuk palu sidang, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Sidang Perdana Bupati Pakpak Bharat, Nama-nama Pemberi Suap Terungkap

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 36 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Terkait putusan hakim ini, jaksa Muhammad Nur Azis menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa mengaku menerima.

Berdasarkan dakwaan diketahui, terdakwa melakukan perbuatannya di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. Juga di kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi pada Maret 2018 dan 16 November 2018. 

Terdakwa yang sebelumnya menjadi relawan pemenangan Remigo saat menjadi bupati pada 2016 ini memberi uang tunai sebesar Rp 580 juta kepada Remigo. Tujuannya agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR.

Masih di Pengadilan Tipikor pada PN Medan namun berkas terpisah, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu juga menjadi terdakwa untuk kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Jaksa merinci, pemberian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta, dan dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 juta.

Tujuan pemberian uang supaya terdakwa memberikan proyek di Dinas PUPR. Bersama dengan terdakwa David dan Hendriko (berkas terpisah), terdakwa Remigo mengarahkan seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuknya.

"Tapi harus ada 'uang koin' sebesar 2 persen dari nilai kontrak, di luar uang wajib atau 'KW' sebesar 15 persen. Ini sudah biasa di Dinas PUPR Pakpak Barat kalau ingin mendapatkan proyek," ucap Hendrik Fernandiz, salah satu jaksa penuntut umum dari KPK kepada majelis hakim yang diketuai M Abdul Aziz.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Segera Disidang

Jaksa penuntut umum lain, M Noor Aziz mengatakan, kewajiban memberi "uang koin" dan "KW' sudah biasa dan berlangsung lama. Meski pihaknya baru kali memproses kasus kontraktor Rizal Efendi Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com