Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Menikahi Gadis Tasik dengan Biaya Rp 35 Juta, 4 Pria China Diamankan

Kompas.com - 29/04/2019, 16:28 WIB
Irwan Nugraha,
Rachmawati

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, mengamankan empat pria warga negara asing asal China di sekitar Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (29/4/2019).

Keempat WNA tersebut tak bisa menunjukkan dokumen resmi, dan mengaku kedatangannya ke Tasikmalaya untuk mencari gadis desa yang mau untuk dinikahi.

Baca juga: Pasca-ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tasikmalaya Tetap Bekerja

Penangkapan keempat WNA ilegal ini atas laporan dari warga. Mereka diamankan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian dari Polsek Karangnunggal, Tasikmalaya.

"Sesuai keterangan dan hasil investigasi kami, keempat WNA asal China ini belum bisa menunjukkan dokumen paspor kenegaraan, visa kunjungan dan lainnya. Mereka tak bisa bahasa lain, kecuali bahasa China. Mereka diduga mencari gadis Tasik dan akan melakukan kawin campur," jelas Sarial, Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II Tasikmalaya kepada Kompas.com di kantornya.

Baca juga: Imigrasi Amankan 7 Warga China dari Proyek PLTMH di Sukabumi

Sarial menambahkan, sesuai keterangan dari Polsek Karangnunggal yang menyerahkan keempat pria Tiongkok ini ke Kantor Imigrasi, mereka diduga akan melakukan kawin campur dengan seorang gadis asal Karangnunggal. Sebelumnya, mereka sempat mencari gadis desa yang mau dinikahinya dan ditanggung biaya nikahnya.

Keempat WNA asal China itu adalah, Yuan Zhenshun (22), Zeng Xiangshun (27), Li Yadong (27), dan Sun Mingchao (22). Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 71 huruf B Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dijanjikan Uang Biaya Nikah Rp 35 Juta

Rencana pencarian gadis untuk dinikahi warga China ini dibenarkan oleh seorang gadis asal Karangnunggal, Tasikmalaya, Ines Julianti Silvia (19). Menurutnya, ia dan Li Yadong (27), salah seorang warga Tiongkok yang ditangkap, sudah berencana menikah. Namun, Ines enggan menjelaskan secara detail prosesnya seperti apa. Tapi, Ines mengaku telah dijanjikan biaya pernikahan sebesar Rp 35 juta yang akan diberikan pria asing  itu ke orangtuanya.

"Saya dijanjikan akan dinikahi oleh pria asal China bernama Li Yadong tahun ini. Sebetulnya saya baru kenal sama dia itu baru dua bulan ini. Itu juga dikenalkan oleh perantara bernama Andi. Saya tidak menyesal sudah kenal dan mau dinikahi. Dia sudah ngajak saya sama keluarga untuk bertemu pengacaranya bernama Liong. Bahkan dia bilang semua dokumen ke empat WNA ada di Liong, yang tinggal di Jakarta," ungkap Ines, saat ditemui di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

Baca juga: Beragam Modus TKI Ilegal Kelabui Petugas Imigrasi

Selama ini, Ines berkomunikasi melalui sang perantara dan jarang secara langsung berkomunikasi dengan pria asal China tersebut. Hal ini dibenarkan dan mendapatkan persetujuan ibu kandung Ines, Aas.

Sang ibu mengaku mendukung rencana pernikahan anaknya yang masih belia tersebut, meski calon menantunya tak diketahui asal usulnya.

"Jodoh kan ada yang mengatur. Yang penting lelakinya itu baik dan jujur. Biaya nikah pun Rp 35 juta nantinya akan ditanggung oleh calon suaminya yang berasal dari negara China itu. Meski sekarang calon menantu berada di dalam tahanan Kantor Imigrasi, saya masih tetap menyetujuinya," kata Aas yang mendampingi Ines.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com