Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap IRT Saat Akan Selundupkan Narkoba Kedalam Lapas

Kompas.com - 29/04/2019, 15:25 WIB
Defriatno Neke,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SAN (33), tak berkutik saat ditangkap gabungan Polres Baubau, Kamis (25/4/2019).

Wanita tersebut kedapatan membawa sabu yang hendak ia seludupkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

“Pelaku diamankan bermula adanya laporan masyarakat, kalau pelaku membawa narkoba jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman di ruang kerjanya, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Jual Sabu, IRT Residivis Kasus Narkoba Ini Ditangkap

Suleman menjelaskan, saat pelaku melintas di Jalan Betoambari, Lorong Kuda Putih, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, wanita tersebut langsung dicegat dua anggota polisi yakni Kanit Res Polsek Wolio dan Kanit Res Polsek Murhum.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan wanita tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang sudah dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan tersimpan dalam pembungkus rokok.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa kedalam lapas untuk suaminya yang ditahan karena kasus yang sama.

Baca juga: Pengedar Sabu 120 Kg Sediakan Kendaraan untuk Angkut Barang ke Pembeli

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bahri menambahkan, rencana sabu tersebut akan diantarkan kesalah satu oknum pegawai Lapas Baubau, yang selanjutnya pegawai lapas tersebut yang akan memasukan sabu tersebut kedalam Lapas dititipkan kepada suaminya.

“Untuk sementara, anggota sat narkoba, dalam hal ini dan gabungan polsek, sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas tersebut,” uja Bahri.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bau bau. Ia kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com