Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tak Netral, Komisioner KPU Surakarta Disidang DKPP

Kompas.com - 29/04/2019, 14:15 WIB
Labib Zamani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKKP) diduga tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Jalan Panembahan No 02 Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (29/4/2019).

Bambang disidang oleh DKPP setelah diadukan oleh Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) terkait dugaan ketidaknetralannya dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tim kami (TARC) menemukan jejak digitalnya dari Facebook. Ternyata jejak digitalnya tersebut dia menyatakan, kemenangan Jokowi adalah kemenangan rakyat. Dan juga ada foto-foto pihak komisioner KPU tersebut memakai kaus PDI Perjuangan. Teradu juga aktif di group 'Facebooker for Jokowi'," kata pengadu dari TARC, Muh Aminudin ditemui seusai sidang DKPP di Kantor Bawaslu Surakarta, Jawa Tengah, Senin.

Baca juga: KPU Sidang Petugas TPS di Makassar yang Nyatakan Dukung Jokowi-Ma’ruf

Menurut Muh Aminudin, baik dalam persidangan DKPP maupun jawaban tertulis teradu mengakui jika jejak digitalnya itu ia unggah sendiri sekitar Juni 2014 silam.

Dari temuan jejak digital itu, kemudian pihak TARC mengadukannya ke DKPP terkait dugaan ketidaknetralan komisioner KPU tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Temuan jejak digital komisioner KPU ini kami laporkan ke DKPP sekitar Februari lalu. Dan hari ini disidangkan," jelasnya.

Dalam sidang DKPP tersebut, pihak TARC menghadirkan dua orang saksi. Rencananya sepekan lagi akan ada sidang kesimpulan yang dilaksanakan di Solo.

Ketua KPU Surakarta saat mendampingi teradu dalam sidang DKPP, Nurul Sutarti menjelaskan, teradu diberi waktu sepekan untuk membuat kesimpulan yang kemudian dikirim ke DKPP. Kesimpulan itu nantinya akan menjadi bahan kajian oleh DKPP.

"Secara administratif kita kuat. Saksi juga menguatkan dalam persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta

Ketua DKPP Harjono menyampaikan, pihaknya mengedepankan prinsip persidangan yang adil dan tidak berpihak (fair).

Sehingga dalam persidangan itu pengadu diminta untuk menjelaskan semua alasan dan bukti-bukti keberatannya terhadap teradu.

Begitu juga teradu diminta untuk menjelaskan alasan dan bukti-bukti keberatan terhadap pengadu. Bahkan pihaknya juga telah mendengarkan saksi dari kedua belah pihak.

"Tahap berikutnya karena persidangan dianggap selesai untuk menggali fakta maka kedua belah pihak setuju. Pengadu sudah menganggap cukup, teradu cukup. Setelah itu kita tutup," jelasnya.

Setelah ditutup lanjutnya, baik pengadu maupun teradu diminta membuat kesimpulan hasil sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com