Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan ini, Caleg Gerindra Disidang karena Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 29/04/2019, 10:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Rachmawati

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan politik uang dengan tersangka caleg DPR RI dari Partai Gerindra, NR, akan digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pekan ini.

Tersangka NR yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Solo ini akan menghadapi dua tuduhan pidana sekaligus yaitu dugaan kampanye di tempat ibadah dan politik uang.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan bahwa kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial NR akan segera disidangkan.

"Kemarin sudah dilakukan pelimpahan berkas tersangka NR ke pengadilan. Dalam minggu ini sudah sidang. Sidangnya hanya tujuh hari di Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Muladi, Minggu ( 28/4/2019)

Baca juga: Pemilih Tak Masuk DPT Mencoblos, 3 TPS di Sukoharjo Gelar Pemilu Ulang

Muladi mengatakan, penyidik menjerat tersangka NR dengan pasal 280 ayat 1 huruf j dan h Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

"Barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 300.000, spesimen suara presiden, spesimen surat suara DPR RI dan kalender," jelas Muladi.

Muladi mengatakan, kasus ini bermula saat tanggal 5 Maret 2019 lalu, terlapor NR diajak kader Partai Gerindra Solo yang kebetulan berdomisili di Gonilan untuk sosialisasi kepada PKK. Saat datang, ternyata lokasinya di masjid.

"Masalahnya kalau di masjid, semestinya dia tidak masuk atau menolak. Tetapi dia datang ke lokasi dan memperkenalkan diri," ungkap Muladi.

Baca juga: Di Sukoharjo Ditemukan 12 Surat Suara Pilpres Berlubang

Menurut Muladi, kasus tuduhan politik uang juga terjadi saat NR berkampanye di tempat ibadah. Padahal Peraturan KPU No 298 menyatakan, tidak boleh memberikan uang transport dan makan minum dalam bentuk uang tunai. Atas dasar peraturan tersebut, maka pemberian yang yang dilakukan Muladi masuk kategori politik uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com