Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pemuda Tamatan SMP di Payakumbuh yang Retas Situs KPU, Tak Niat Jahat hingga Dapat Sertifikat

Kompas.com - 29/04/2019, 07:15 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

Diantaranya sertifikat SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat AVIRA vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.

"Penghargaan dan sertifikat yang didapatnya merupakan bukti MAA orang baik. Ada dari Tokopedia dan ada juga dari luar negeri," ujarnya.

Tamatan SMP

Nira mengakui MAA hanya tamatan SMP, namun MAA termasuk anak yang cukup pintar karena dari SD hingga SMP selalu masuk 10 besar di kelas.

"Dia anak yang pintar. Selalu masuk 10 besar di kelas. Memang ketertarikannya terhadap internet ini sangat besar sekali, sehingga seringkali malas dalam belajar," kata Nira.

Baca juga: Hacker yang Retas 600 Situs di 40 Negara Ternyata Mahasiswa IT Jaringan Surabaya Black Hat

Nira menyebutkan MAA sangat tertarik masuk ke STM, namun diarahkan masuk SMA sehingga akhirnya tidak melanjutkan sekolah.

"Tapi dia akan berencana sekolah lagi," kata Nira.

Ditangkap karena melakukan penetrasi ke website KPU

Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo menyebutkan tersangka MAA diamankan petugas dari Bareskrim Polri yang dibantu jajaran Polres Payakumbuh, Senin 22 April 2019 lalu pada sore hari dan malamnya langsung dibawa ke Mabes Polri.

Endrastyawan menyebutkan, pelaku diamankan rumahnya di Parit Rantang RT 01 RW 02 Payakumbuh Barat.

Petugas juga menyita 1 buah laptop merek lenovo, 2 buah flash disk, 2 unit HP merk Samsung dan sim card, 1 modem Andromax M2Y dan 2  sim card.

Baca juga: Dituding Retas Pangkalan Data KPU untuk Ganggu Pemilu 2019, Ini Tanggapan China dan Rusia

Menurut Endrastyawan pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan illegal access terhadap website KPU.

"Pelaku dikenai Undang-Undang ITE yang melakukan illegal access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan website KPU," ujarnya.

Endrastyawan menyebutkan saat ini kasus MAA ditangani Mabes Polri.

"Untuk kelanjutan kasus ini silahkan tanya ke Mabes Polri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com