Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemungutan Suara Ulang, Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo Sama-sama Berkurang

Kompas.com - 27/04/2019, 15:52 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di TPS 04 Kacang Pedang, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/4/2019).

Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno kehilangan 72 suara. Pada pemungutan suara sebelumnya, Prabowo-Sandiaga Uno meraih 162 suara, turun menjadi 90 suara setelah PSU digelar.

Sementara pasangan Jokowi - Ma'ruf kehilangan 26 suara. Pada pemungutan suara sebelumnya pasangan Jokowi - Ma'ruf memperoleh 100 suara. Setelah PSU, suaranya anjlok menjadi 74 suara.

Baca juga: Kasus Pembakaran Kotak Suara, KPU Tolak PSU di 3 TPS di Maluku Tenggara

PSU TPS 04 Kacang Pedang hanya untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Total surat suara digunakan sebanyak 165 lembar dan satu di antaranya dinyatakan tidak sah.

Komisioner KPU Pangkal Pinang Yusmayadi mengatakan, pemilihan ulang dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Pada malam harinya, petugas telah diberi pembekalan terkait teknis penyelenggaraan.

"Semua dokumen termasuk undangan pemilih ada stempel PSU-nya," kata Yusmayadi yang hadir di TPS 04 Kacang Pedang.

Baca juga: 5 Fakta Seputar PSU di Sejumlah Daerah, Tertangkap Gunakan Identitas Palsu hingga Batal karena Surat Suara Tak Lengkap

Komisioner Bawaslu Pangkal Pinang Novrian memastikan, pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai prosedur. Hasil dari TPS layak untuk dibawa dalam rapat pleno kecamatan.

"Ada sedikit kendala karena kondisinya hujan. Tapi untuk proses berjalan lancar," ujar Novrian di lokasi PSU.

TPS 04 Kacang Pedang merupakan satu-satunya TPS di Pangkal Pinang yang menggelar pemungutan suara ulang.

Komisioner KPU dan Bawaslu hadir

Unsur pimpinan Bawaslu dan KPU seperti Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan, Ketua Bawaslu Pangkal Pinang Ida Kumala, dan Ketua KPU Pangkal Pinang Penti tampak hadir menyaksikan PSU.

PSU dilaksanakan karena sebelumnya ada pemilih tidak terdaftar yang dinilai menyalahi prosedur karena ikut menggunakan hak suara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com